Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejatinya tidak ada rnalasan lagi bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan kendati yang bersangkutan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai rntersangka kasus dugaan gratifikasi.
Itulah langkah yang niscaya dilakukan ketika Jokowi hendak meneguhkan dan menegakkan aturan dalam tata kenegaraan. Pun, jika nanti melantik Kapolri terpilih, berarti rnPresiden konsisten menegakkan prinsip-prinsip presidensial yang kita rnanut.
Sebuah prinsip yang secara konstitusional kita anut, tapi sejak reformasi bergulir kerap diingkari para pemangku kebijakan di Republik ini.
Dengan tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, Kepala Negara juga telah memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara dan berkonstitusi. Asas dalam hukum menegaskan bahwa prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah mesti dijunjung rnrntinggi.
Seseorang yang menyandang status tersangka oleh lembaga hukum tidak boleh dicap pasti bersalah hingga pengadilan memvonisnya.
Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak serta-merta membuat hak konstitusionalnya untuk dipilih musnah.
Apalagi, penetapan status tersangka itu bertolak belakang dengan rnpenyelidikan lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri, yang menyatakan Budi Gunawan bersih dari tudingan memirnrnliki rekening tidak wajar.
Dari sisi undang-undang, proses pencalonan Kapolri yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional, Presiden, dan DPR telah sah. Jika Presiden mengambil langkah mundur dengan tidak rnmelantik Komjen Budi Gunawan, peneguhan sistem presidensial bisa juga terpukul mundur.
Apalagi, surat pengajuan calon Kapolri telah sah ketika surat itu sudah diterima secara administratif oleh DPR. Dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan, Presiden tidak bisa menarik kembali rnusulannya kecuali DPR menolak usulan tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan `sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku' ialah sejak surat Presiden diterima Sekjen DPR RI dan diterima secara administratif.
Dalam konteks itulah jika Presiden memutuskan rnuntuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, ia telah melaksanakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Polri.
Kendati ada yang menyebut bahwa melantik Budi rnGunawan yang menyandang status tersangka sebagai Kapolri mengandung risiko tergerusnya popularitas, Presiden tak harus menjadikan itu sebagai pertimbangan utama.
Bukankah telah berkali-kali pula Presiden Jokowi menyatakan ia bekerja bukan demi popularitas dan ia telah membuktikan ucapannya itu?
Sekali lagi kita tandaskan bahwa peneguhan negara presidensial pasti mengandung sejumlah risiko. Keberanian Presiden memutuskan hal-hal yang tidak populer, tetapi rnsejatinya memberikan kepastian bagi berjalannya sistem presidensial, sejauh ini telah teruji.
Kini, keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi. Bagaimanapun meneguhkan sistem presidensial menjadi keniscayaan.KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved