Mengukuhkan Negara Presidensial

16/1/2015 00:00
SIDANG Paripurna DPR, kemarin, akhirnya menyetujui penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.Dengan persetujuan tersebut, kini Presiden Jokowi sesungguhnya telah sah memiliki Kapolri terpilih.

Langkah selanjutnya yang mestinya bisa dilakukan Presiden ialah melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif.

Sejatinya tidak ada rnalasan lagi bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan kendati yang bersangkutan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai rntersangka kasus dugaan gratifikasi.

Itulah langkah yang niscaya dilakukan ketika Jokowi hendak meneguhkan dan menegakkan aturan dalam tata kenegaraan. Pun, jika nanti melantik Kapolri terpilih, berarti rnPresiden konsisten menegakkan prinsip-prinsip presidensial yang kita rnanut.

Sebuah prinsip yang secara konstitusional kita anut, tapi sejak reformasi bergulir kerap diingkari para pemangku kebijakan di Republik ini.

Dengan tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, Kepala Negara juga telah memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara dan berkonstitusi. Asas dalam hukum menegaskan bahwa prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah mesti dijunjung rnrntinggi.

Seseorang yang menyandang status tersangka oleh lembaga hukum tidak boleh dicap pasti bersalah hingga pengadilan memvonisnya.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak serta-merta membuat hak konstitusionalnya untuk dipilih musnah.

Apalagi, penetapan status tersangka itu bertolak belakang dengan rnpenyelidikan lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri, yang menyatakan Budi Gunawan bersih dari tudingan memirnrnliki rekening tidak wajar.

Dari sisi undang-undang, proses pencalonan Kapolri yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional, Presiden, dan DPR telah sah. Jika Presiden mengambil langkah mundur dengan tidak rnmelantik Komjen Budi Gunawan, peneguhan sistem presidensial bisa juga terpukul mundur.

Apalagi, surat pengajuan calon Kapolri telah sah ketika surat itu sudah diterima secara administratif oleh DPR. Dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan, Presiden tidak bisa menarik kembali rnusulannya kecuali DPR menolak usulan tersebut.

Sementara itu, yang dimaksud dengan `sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku' ialah sejak surat Presiden diterima Sekjen DPR RI dan diterima secara administratif.

Dalam konteks itulah jika Presiden memutuskan rnuntuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, ia telah melaksanakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Polri.

Kendati ada yang menyebut bahwa melantik Budi rnGunawan yang menyandang status tersangka sebagai Kapolri mengandung risiko tergerusnya popularitas, Presiden tak harus menjadikan itu sebagai pertimbangan utama.

Bukankah telah berkali-kali pula Presiden Jokowi menyatakan ia bekerja bukan demi popularitas dan ia telah membuktikan ucapannya itu?

Sekali lagi kita tandaskan bahwa peneguhan negara presidensial pasti mengandung sejumlah risiko. Keberanian Presiden memutuskan hal-hal yang tidak populer, tetapi rnsejatinya memberikan kepastian bagi berjalannya sistem presidensial, sejauh ini telah teruji.

Kini, keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi. Bagaimanapun meneguhkan sistem presidensial menjadi keniscayaan.

Berita Lainnya