Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang telah dinanti-nantikan dan begitu menyita perhatian publik karena menyangkut Pemilu Presiden 2024. Mahkamah menyatakan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan batas usia capres-cawapres itu teregistrasi dengan sejumlah perkara. Namun, yang dikabulkan sebagian ialah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A, sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan. Gugatan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum karena tidak sibuk mempersoalkan batas usia yang merupakan open legal policy atau ranah pembuat undang-undang. Almas memohon agar Pasal 169 huruf q dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Permohonan Almas rupanya sejalan dengan penilaian Mahkamah bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK ini haruslah didukung karena dasar pertimbangannya masuk akal dan argumentasinya juga sesuai. Setiap pejabat negara termasuk itu kepala daerah tentu berhak mengikuti kontestasi RI-1 dan RI-2. Mereka, paling tidak, sudah pernah mengelola suatu daerah sekalipun secara usia belum genap 40 tahun. Ketika akan memimpin suatu daerah, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat lewat sebuah ajang pemilihan.
Putusan MK atas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sekaligus menjadi karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu sejak lama sudah digadang-gadang menjadi pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Kini tinggal bagaimana Gibran memaknai karpet merah tersebut.
Kader PDI Perjuangan itu bisa saja menerima pinangan Prabowo dan di saat bersamaan memanaskan situasi dengan partai banteng moncong putih. Situasi panas akan tercipta lantaran PDI Perjuangan sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres. Pilihan selanjutnya tentu yang lebih aman ialah Gibran menolak tawaran Prabowo. Apa pun pilihannya semua tentu berpulang ke Gibran, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, hanya mengharapkan para kontestan Pilpres 2024 ialah putra-putri terbaik bangsa.
Siapa pun yang datang ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftar sebagai capres-cawapres pada 19-25 Oktober mendatang haruslah yang berkomitmen menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan melulu urusan syahwat kekuasaan 'asal gua menang'.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved