Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SESUAI jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran capres/cawapres akan dilakukan pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), batas minimal usia capres/cawapres ialah 40 tahun.
Namun, sejumlah pihak menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Umumnya mereka menawar batasan usia capres/cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun atau di bawahnya lagi. Alasan para penggugat, mereka yang berusia di bawah 40 tahun juga memiliki kecakapan yang sama untuk menjadi pemimpin.
Sayangnya, gugatan ini sepertinya salah alamat karena wewenang itu bukan menjadi ranah MK, melainkan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang alias open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Namun, MK terkesan menggantung kasus ini. Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK, tetapi hingga kini tak ada kejelasan. Padahal, pokok perkaranya jelas, ini bukan wewenang MK karena soal batasan usia seorang capres/cawapres tidak ada yang menyalahi konstitusi sehingga MK tidak berhak mengaturnya.
Dengan menggantung perkara ini, MK telah menyandera publik. Apalagi, pengajuan capres/cawapres tinggal menghitung hari. Jangan buat masyarakat bingung. MK sebaiknya menolak gugatan yang bukan menjadi ranah atau wewenang mereka. Apalagi, MK sebelumnya pernah menolak sejumlah gugatan terkait batas usia minimal. Mulai terkait usia calon kepala daerah, calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan calon hakim konstitusi.
Kala itu, MK pun memandang pengaturan tersebut sebagai sebuah open legal policy dan sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembuat undang-undang.
Oleh karena itu, MK sebaiknya konsisten dengan jati dirinya sebagai penjaga konstitusi, jangan mengurusi yang bukan tugas dan wewenangnya, apalagi ikut-ikutan bermain politik. Publik tentunya berharap MK bersikap bijak. Kita pun mengharapkan kenegarawanan, kapasitas, dan integritas para penjaga konstitusi untuk konsisten dan tidak merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved