Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah kasus besar, sangat besar, yang mesti dituntaskan dengan kemauan superbesar. Ia mempertaruhkan muruah lembaga luar biasa sekelas KPK sehingga tak cukup ditangani dengan instrumen hukum biasa.
Dugaan pemerasan tersebut memang sudah ditangani Polda Metro Jaya. Statusnya pun sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada indikasi kuat terjadi tindak pidana yang dilakukan petinggi KPK. Belum dijelaskan siapa yang dimaksud, tetapi diyakini bahwa yang diduga memeras Syahrul ialah Firli Bahuri, sang Ketua KPK.
Bahwa perkara hukum ditangani oleh penegak hukum adalah hal yang lumrah dan sudah semestinya. Bahwa pihak Syahrul melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Polda Metro Jaya juga tepat. Pun ketika Polda Metro Jaya kemudian bergerak, menyelidik, hingga akhirnya menyidik.
Akan tetapi, perkara tersebut terlalu besar untuk diselesaikan hanya oleh jajaran polda. Ada sejumlah alasan kenapa ia mesti dituntaskan lewat cara dan dengan sumber daya yang tidak biasa. Pertama, kasus ini melibatkan petinggi KPK yang punya kewenangan dan kekuasaan sangat besar dalam memerangi korupsi.
Kedua, karena itu pula, kasus ini berkelindan dengan masa depan integritas dan kredibilitas KPK. Lalu, ketiga, selama ini dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang menyangkut petinggi KPK, majal dalam penyelesaian.
Untuk urusan etik, tak usahlah kita terlalu berharap lagi kepada Dewan Pengawas KPK. Sebagai pengawas dan penegak etika insan KPK, Dewas jauh dari tugas dan fungsi yang seharusnya. Mereka lemah, lunglai, setiap kali menangani pelanggaran dan penyimpangan, terutama yang dilakukan komisioner KPK.
Untuk urusan pidana, kita juga sulit berharap penuh kepada penegak hukum termasuk kepolisian. Masih ada ruang keraguan bahwa mereka akan betul-betul profesional, benar-benar berpijak pada hukum. Perkara dugaan pembocoran dokumen hasil penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), contohnya.
Dalam kasus yang juga melibatkan Firli itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan statusnya ke penyidikan sejak Juni lalu. Namun, apa yang publik dapat? Setelah empat bulan lewat, perkembangannya hingga sekarang tetaplah gelap. Alih-alih dilimpahkan ke pengadilan, penetapan tersangkanya saja belum. Padahal, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kala itu, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana.
Kita tak hendak berburuk sangka kepada Polda Metro Jaya. Namun, kita juga tak ingin penanganan kasus pemerasan oleh Firli kali ini seperti sebelumnya, yang tak jelas dan tak tuntas. Karena itulah, kita amat sepakat dengan usulan agar Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menjamin penyelesaiannya terang benderang.
Dengan memilih orang-orang pilihan, yang punya keahlian, yang berintegritas, yang kredibel, yang bebas dari kepentingan, tim akan mampu mengurai masalah apa adanya. Temuan-temuan yang independen dan valid pun bisa dihasilkan sebagai basis bagi Presiden untuk mengambil langkah penyelesaian masalah superserius itu.
Meski tidak pro justitia, tim independen bukan barang haram. Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyo membentuk Tim 8 untuk menyelesaikan kasus cecak vs buaya, KPK kontra Polri jilid I. Lalu, pada 2015, Presiden Joko Widodo membentuk Tim 7 guna menuntaskan perkara cecak vs buaya, KPK kontra Polri jilid II.
Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK bisa benar-benar merobohkan muruah KPK. KPK harus diselamatkan dari tangan-tangan jahat pemimpinnya. Membentuk tim independen adalah bagian dari penyelamatan dan rakyat berharap Presiden Jokowi lekas turun tangan untuk itu. Bukan di pemilu, di sinilah seharusnya Jokowi cawe-cawe.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved