Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Inkonsistensi Pengawal Konstitusi

04/10/2023 05:00

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) sangat mengecewakan. Selain jauh dari rasa keadilan, putusan terhadap gugatan uji formil lima perkara tersebut inkonsisten terhadap putusan MK sendiri pada 25 November 2021 bahwa UU Ciptaker cacat secara formil.

Kala itu, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pemerintah melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Maka, sangat janggal ketika perbaikan tidak dilakukan pemerintah dan malah pada Desember 2022 Presiden Joko Widodo memaksakan berjalannya UU Ciptaker itu dengan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, MK kini justru merestuinya.

Adanya dissenting opinion oleh empat dari sembilan hakim MK yang bertugas dalam lima perkara tersebut juga menguatkan kesan janggal akan sikap MK saat ini. Terlebih, seperti informasi yang dimuat di situs resmi MK, tiga hakim yang berbeda pendapat menyatakan permohonan pemohon seharusnya dikabulkan. Ketiganya ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun hakim Suhartoyo menyampaikan seharusnya MK menyatakan permohonan para pemohon dinyatakan prematur. Selain itu, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK semestinya melalui putusan provisi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Empat dissenting opinion itu sesungguhnya bukan saja menunjukkan perbedaan dalam melihat fakta-fakta hukum dan tata cara pembentukan UU, tapi juga memperlihatkan perbedaan yang lebih mengkhawatirkan. Mau tidak mau harus dikatakan bahwa para hakim MK tidak memiliki integritas yang sama terhadap konstitusi.

Maka, tidak mengherankan jika para buruh mencurigai adanya konspirasi jahat untuk memuluskan UU Ciptaker. Hal itu termasuk dengan pemecatan hakim Aswanto yang ikut memenangkan gugatan awal.

Sebab itu, kita pun mendukung rencana kelompok buruh yang akan melaporkan lima hakim yang menolak gugatan uji formil kali ini kepada Majelis Kehormatan MK. Sikap lima hakim tersebut, termasuk Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi, memberi preseden buruk ke depan.

Presiden dapat dengan mudahnya tidak menjalankan putusan MK dengan membuat perppu. Kedaruratan juga dapat dengan mudahnya dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR untuk tidak menjalankan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Memang langkah ini tidak dapat mengubah putusan. Namun, perlawanan seminimal apa pun harus dilakukan untuk mencegah kebobrokan MK yang lebih jauh. MK sebagai pengawal konstitusi harus hadir dengan integritas para hakimnya yang kukuh.

Selanjutnya, kita pun menuntut agar keadilan ditegakkan dalam uji materiel yang masih berlanjut untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan 121 pemohon itu menggugat sedikitnya 48 pasal dalam UU No 6/2023. Pasal-pasal tersebut bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan ada yang jelas-jelas berpotensi menindas pekerja.

Salah satu yang digugat ialah Pasal 156 mengenai uang pesangon. Pasal itu sekaligus menjadi jalan mudah PHK karena ketentuan pesangon yang sangat kecil ketimbang ketentuan di UU Ketenagakerjaan. Dalam UU 6/2023, pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih hanya diberikan uang penghargaan 10 bulan upah.

Masih terkait pengupahan, pemerintah juga menambahkan Pasal 88F yang benar-benar baru. Lewat pasal tersebut pemerintah pusat bisa secara absolut menentukan besaran upah buruh. Hal itu merupakan wujud nyata kebijakan sentralisasi.

Kita mendesak para hakim MK yang bertugas dalam uji materiel perkara tersebut untuk benar-benar menggunakan nurani dan menegakkan keadilan. Para hakim harus menyadari bahwa putusan atas pasal-pasal itu bukan hanya menentukan nasib pekerja, tapi juga sangat berdampak pada kualitas generasi di masa mendatang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Februari 2021. Kelompok pekerja ini bukan hanya menanggung hidup sendiri. Banyak yang merupakan generasi sandwich, atau menjadi gantungan hidup generasi di bawah dan juga di atasnya. Iklim kerja yang buruk sama saja dengan mencurangi bonus demografi dan tentu saja akan menghambat Indonesia maju.

 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi