Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) sangat mengecewakan. Selain jauh dari rasa keadilan, putusan terhadap gugatan uji formil lima perkara tersebut inkonsisten terhadap putusan MK sendiri pada 25 November 2021 bahwa UU Ciptaker cacat secara formil.
Kala itu, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pemerintah melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Maka, sangat janggal ketika perbaikan tidak dilakukan pemerintah dan malah pada Desember 2022 Presiden Joko Widodo memaksakan berjalannya UU Ciptaker itu dengan menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, MK kini justru merestuinya.
Adanya dissenting opinion oleh empat dari sembilan hakim MK yang bertugas dalam lima perkara tersebut juga menguatkan kesan janggal akan sikap MK saat ini. Terlebih, seperti informasi yang dimuat di situs resmi MK, tiga hakim yang berbeda pendapat menyatakan permohonan pemohon seharusnya dikabulkan. Ketiganya ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun hakim Suhartoyo menyampaikan seharusnya MK menyatakan permohonan para pemohon dinyatakan prematur. Selain itu, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK semestinya melalui putusan provisi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memenuhi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Empat dissenting opinion itu sesungguhnya bukan saja menunjukkan perbedaan dalam melihat fakta-fakta hukum dan tata cara pembentukan UU, tapi juga memperlihatkan perbedaan yang lebih mengkhawatirkan. Mau tidak mau harus dikatakan bahwa para hakim MK tidak memiliki integritas yang sama terhadap konstitusi.
Maka, tidak mengherankan jika para buruh mencurigai adanya konspirasi jahat untuk memuluskan UU Ciptaker. Hal itu termasuk dengan pemecatan hakim Aswanto yang ikut memenangkan gugatan awal.
Sebab itu, kita pun mendukung rencana kelompok buruh yang akan melaporkan lima hakim yang menolak gugatan uji formil kali ini kepada Majelis Kehormatan MK. Sikap lima hakim tersebut, termasuk Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi, memberi preseden buruk ke depan.
Presiden dapat dengan mudahnya tidak menjalankan putusan MK dengan membuat perppu. Kedaruratan juga dapat dengan mudahnya dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR untuk tidak menjalankan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Memang langkah ini tidak dapat mengubah putusan. Namun, perlawanan seminimal apa pun harus dilakukan untuk mencegah kebobrokan MK yang lebih jauh. MK sebagai pengawal konstitusi harus hadir dengan integritas para hakimnya yang kukuh.
Selanjutnya, kita pun menuntut agar keadilan ditegakkan dalam uji materiel yang masih berlanjut untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan 121 pemohon itu menggugat sedikitnya 48 pasal dalam UU No 6/2023. Pasal-pasal tersebut bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan ada yang jelas-jelas berpotensi menindas pekerja.
Salah satu yang digugat ialah Pasal 156 mengenai uang pesangon. Pasal itu sekaligus menjadi jalan mudah PHK karena ketentuan pesangon yang sangat kecil ketimbang ketentuan di UU Ketenagakerjaan. Dalam UU 6/2023, pegawai dengan masa kerja 24 tahun atau lebih hanya diberikan uang penghargaan 10 bulan upah.
Masih terkait pengupahan, pemerintah juga menambahkan Pasal 88F yang benar-benar baru. Lewat pasal tersebut pemerintah pusat bisa secara absolut menentukan besaran upah buruh. Hal itu merupakan wujud nyata kebijakan sentralisasi.
Kita mendesak para hakim MK yang bertugas dalam uji materiel perkara tersebut untuk benar-benar menggunakan nurani dan menegakkan keadilan. Para hakim harus menyadari bahwa putusan atas pasal-pasal itu bukan hanya menentukan nasib pekerja, tapi juga sangat berdampak pada kualitas generasi di masa mendatang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sebanyak 37,02% penduduk Indonesia berstatus sebagai buruh, karyawan, dan pegawai pada Februari 2021. Kelompok pekerja ini bukan hanya menanggung hidup sendiri. Banyak yang merupakan generasi sandwich, atau menjadi gantungan hidup generasi di bawah dan juga di atasnya. Iklim kerja yang buruk sama saja dengan mencurangi bonus demografi dan tentu saja akan menghambat Indonesia maju.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved