Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lorong Gelap Obat Sirop Maut

30/9/2023 05:00
Lorong Gelap Obat Sirop Maut
(MI/Duta)

LEWAT Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian bantuan untuk korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Menurut Muhadjir, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus itu.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Bagi ratusan orangtua anak yang telah menjadi korban, santunan itu jelas bukan jawaban dari pertanyaan mereka selama ini. Pertanyaan mereka masih sama dari setahun lalu, siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kemalangan yang menimpa anak mereka?

Mereka tetap menanti negara menegakkan keadilan, bukan semata santunan uang tunai dengan dalih tanggung jawab kemanusiaan.

Apalagi, kasus itu sudah bergulir sejak akhir 2022. Sebagai catatan, pada Januari 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan total empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga ialah keracunan senyawa EG atau etilena glikol dan DEG atau dietilena glikol yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirop.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tetapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) ataupun Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Dari situ, kasusnya sebenarnya sudah terang benderang. Tidak ada yang rumit, pelaku dan alat bukti sudah terpampang jelas semua, tinggal iktikad menegakkan keadilan yang dibutuhkan sekarang. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan.

Di sini seharusnya negara menunjukkan eksistensi mereka, memberi rasa keadilan kepada masyarakat, bukan pemberian santunan uang tunai. Apalagi, dalam kasus itu terang benderang juga kelalaian negara dalam memberi rasa aman kepada warga mereka.

Bagaimana bisa obat beracun dengan mudah diproduksi dan beredar luas di masyarakat? Apa kerja para institusi negara selama ini, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kemenkes, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian?

Ingat, KUHP Pasal 359 dan 360 bisa menjerat pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain. Bahkan, jika ada unsur kesengajaan, pihak yang terbukti harus dipidanakan dengan Pasal 338 dan 340.

Bisa beredarnya obat beracun itu sudah jelas jadi bukti adanya kelalaian negara. Kalau negara sudah memberi izin edar, tentu konsumen percaya bahwa negara sudah menyatakan obat itu aman dikonsumsi.

Di situ seharusnya negara hadir dalam melindungi warga mereka. Sudah bisa dipastikan, masyarakat selaku konsumen hanya memiliki pengetahuan yang awam soal kefarmasian.

Jika dikaitkan dengan pernyataan Muhadjir di awal tadi, jelas sekali masyarakat membutuhkan kehadiran substantif, bukan kehadiran santunan.
 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi