KESALAHAN ialah guru terbaik menuju kesuksesan. Itu bila kita mau jujur mengakuinya dan bersedia belajar darinya. DPR periode 2014-2019, jika mau mengukir prestasi, sebaiknya mau belajar dari kesalahan dewan periode sebelumnya.
Harus jujur diakui bahwa DPR periode 2009-2014 tekor prestasi di bidang legislasi. Dalam periode lima tahun itu, dewan menetapkan program legislasi sebanyak 348 rancangan undang-undang (RUU), tapi pencapaiannya tidak sampai 50%. Itu artinya penetapan target setinggi puncak gunung, tapi pencapaiannya hanya sebatas kaki bukit.
Anggota DPR periode 2014-2019 sudah dilantik pada 1 Oktober 2014. Akan tetapi, selama masa persidangan pertama, mereka belum bekerja. Padahal, negara menggaji penuh 560 anggota dewan. Mereka belum bekerja karena terpolarisasi ke dalam dua kubu yang berseberangan, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Memasuki masa persidangan kedua yang dimulai kemarin, DPR mestinya bekerja sekuat tenaga tanpa kenal lelah. Apalagi, banyak agenda penting yang mesti diselesaikan dalam masa sidang yang berakhir 18 Februari itu.
Ada tiga RUU yang mesti diselesaikan dalam masa persidangan kedua yang berdurasi cuma 28 hari kerja itu. Tiga RUU tersebut terdiri dari dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan satu terkait dengan APBN Perubahan 2015. Perppu yang dimaksud ialah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan dua perppu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR tinggal menerima atau menolaknya. Mestinya, jika dewan konsisten, dua perppu itu tinggal diterima. Jika perppu disetujui, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
Persetujuan dewan atas dua perppu tersebut sangat dinantikan karena hal itu akan menjadi dasar pemilihan 204 kepala daerah secara serentak pada 2015. Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan regulasi terkait dengan pemilihan kepala daerah secara serentak sesuai dengan amanat perppu.
Selain membahas tiga RUU, ada dua hal penting lainnya yang mesti diselesaikan DPR pada masa persidangan kedua. Hal pertama menyangkut perubahan tata tertib dewan untuk mengakomodasi pengisian jabatan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pengisian jabatan itulah yang menjadi titik kompromi dua koalisi yang berseberangan di Senayan.
Kedua, DPR menetapkan dan memberi persetujuan atas pejabat publik. DPR menetapkan satu dari dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata. Selain itu, DPR memberikan persetujuan atas calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kita berharap DPR menggunakan hak konstitusionalnya secara bijaksana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perjalanan waktu yang akan membuktikan apakah DPR memetik ungkapan kekecewaan dan kemarahan bertubi-tubi atau sebaliknya, menuai acungan jempol dari publik.
Jika ingin menuai acungan jempol, DPR mesti konsisten menerima dua perppu. Sebaliknya, jika perppu ditolak, DPR hanya menuai kemarahan bertubi-tubi.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.