KESALAHAN ialah guru terbaik menuju kesuksesan. Itu bila kita mau jujur mengakuinya dan bersedia belajar darinya. DPR periode 2014-2019, jika mau mengukir prestasi, sebaiknya mau belajar dari kesalahan dewan periode sebelumnya.
Harus jujur diakui bahwa DPR periode 2009-2014 tekor prestasi di bidang legislasi. Dalam periode lima tahun itu, dewan menetapkan program legislasi sebanyak 348 rancangan undang-undang (RUU), tapi pencapaiannya tidak sampai 50%. Itu artinya penetapan target setinggi puncak gunung, tapi pencapaiannya hanya sebatas kaki bukit.
Anggota DPR periode 2014-2019 sudah dilantik pada 1 Oktober 2014. Akan tetapi, selama masa persidangan pertama, mereka belum bekerja. Padahal, negara menggaji penuh 560 anggota dewan. Mereka belum bekerja karena terpolarisasi ke dalam dua kubu yang berseberangan, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Memasuki masa persidangan kedua yang dimulai kemarin, DPR mestinya bekerja sekuat tenaga tanpa kenal lelah. Apalagi, banyak agenda penting yang mesti diselesaikan dalam masa sidang yang berakhir 18 Februari itu.
Ada tiga RUU yang mesti diselesaikan dalam masa persidangan kedua yang berdurasi cuma 28 hari kerja itu. Tiga RUU tersebut terdiri dari dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan satu terkait dengan APBN Perubahan 2015. Perppu yang dimaksud ialah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan dua perppu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, DPR tinggal menerima atau menolaknya. Mestinya, jika dewan konsisten, dua perppu itu tinggal diterima. Jika perppu disetujui, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
Persetujuan dewan atas dua perppu tersebut sangat dinantikan karena hal itu akan menjadi dasar pemilihan 204 kepala daerah secara serentak pada 2015. Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan regulasi terkait dengan pemilihan kepala daerah secara serentak sesuai dengan amanat perppu.
Selain membahas tiga RUU, ada dua hal penting lainnya yang mesti diselesaikan DPR pada masa persidangan kedua. Hal pertama menyangkut perubahan tata tertib dewan untuk mengakomodasi pengisian jabatan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pengisian jabatan itulah yang menjadi titik kompromi dua koalisi yang berseberangan di Senayan.
Kedua, DPR menetapkan dan memberi persetujuan atas pejabat publik. DPR menetapkan satu dari dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata. Selain itu, DPR memberikan persetujuan atas calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kita berharap DPR menggunakan hak konstitusionalnya secara bijaksana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perjalanan waktu yang akan membuktikan apakah DPR memetik ungkapan kekecewaan dan kemarahan bertubi-tubi atau sebaliknya, menuai acungan jempol dari publik.
Jika ingin menuai acungan jempol, DPR mesti konsisten menerima dua perppu. Sebaliknya, jika perppu ditolak, DPR hanya menuai kemarahan bertubi-tubi.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.