Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sensasi Penjaga Konstitusi

27/9/2023 21:00
Sensasi Penjaga Konstitusi
(Dok. Metro RV)

 

DI tengah semakin men ghangatnya tensi politik menjelang pendaftaran calon dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023, terlebih dua bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih galau memilih bakal calon pendamping mereka, Mahkamah Konstitusi belum kelar juga menguji batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Persidangan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ sudah berjalan lima bulan. Namun, lembaga peradilan yang dikenal sebagai penjaga kontitusi itu belum ada tanda-tanda memutus perkara tersebut. 

Padahal, sejumlah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva serta sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan, MK tidak berwenang mengadili uji materi batas usia capres karena hal itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy).

Mantan Ketua MK yang kini jadi Menko Polhukam Mahfud MD dibuat heran oleh MK. Menurutnya, tak ada alasan bagi lembaga peradilan itu untuk mengulur waktu memutuskan perkara yang sudah terang benderang bukan ranahnya MK. "Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?" kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan ada dua tipe pembentuk undang-undang, yaitu legislator positif dan legislator negatif. Legislator positif adalah DPR dan pemerintah yang berwenang membentuk undang-undang. Adapun legislator negatif adalah MK. MK hanya berwenang membatalkan undang-undang. Itu pun harus merujuk pada UUD 1945. 

Para penjaga konstitusi tidak boleh bicara soal pantas atau tidak pantas. Misalnya, kepantasan usia capres di bawah 40 tahun. Memang pantas, sangat pantas. Namun, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh UUD 1945. 

Meski tengah mengadili gugatan batas usia capres, Ketua MK Anwar Usman pernah berbicara soal pemimpin muda. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini mencontohkan zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam pernah yang mengangkat Panglima Perang Muhammad Al Fatih yang berusia 17 tahun untuk melawan kekuasaan Bizantium atau Istambul. Pernyataan Anwar Usman itu dinilai tidak etis karena seperti mengisyaratkan menyetujui capres atau cawapres muda di bawah usia 40 tahun. 

Publik mengasosiasikan cawapres muda dengan putra sulung Presiden Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo. Pasalnya, Gibran digadang-gadang sebagai bacawapres Prabowo oleh sejumlah relawan Pro-Jokowi. 

Meski MK dikepung sembilan gugatan batas usia minimal capres-cawapres dengan terangnya kedudukan masalah itu sebagai ranah kewenangan pembuat undang-undang, MK jangan berlama-lama memutuskan. Terlebih salah satu pemohon uji materiil menarik gugatan batas usia capres-cawapres dengan alasan argumentasi mereka lemah.
 
MK pernah menolak uji materiil karena alasan open legal policy seperti uji materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur periode jabatan kepala desa. Rakyat butuh kepastian hukum. MK jangan menyandera rakyat.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi