Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERBITAN aturan untuk penjualan daring melalui media sosial (medsos) memang sudah semestinya. Sebagaimana semua jenis usaha di negara ini, aturan main harus jelas untuk menjaga iklim persaingan usaha.
Namun, aturan yang tidak holistis hanya akan menjadi bumerang bagi pelaku usaha dalam negeri. Sementara itu, platform medsos dan e-commerce tetap beroperasi tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pemasukan negara.
Hal itulah yang patut dikhawatirkan dari revisi Permendag Nomor 50/2020 yang menurut Mendag Zulkifli Hasan, pada Senin (25/9) sore, akan segera ia tanda tangani. Langkah revisi Permendag 50/2020 sebenarnya sudah santer sejak Juli 2023.
Revisi dinilai perlu segera dilakukan karena pemerintah melihat indikasi persaingan usaha yang tidak sehat akibat fitur penjualan di medsos. Harga barang di sana dinilai jauh lebih murah daripada toko konvensional karena tanpa pajak. Selain itu, barang-barang tersebut diyakini barang impor.
Saat ini, revisi yang disebut pemerintah ialah mempertegas batasan e-commerce, keharusan memiliki izin usaha, dan membayar pajak. Belanja melalui social commerce juga akan dikenai pajak.
Kini, sedikit revisi permendag yang baru diungkap hanyalah pemisahan medsos dengan e-commerce. Hal itu pun ditegaskan oleh Presiden Jokowi. Medsos hanya dapat menjadi sarana promosi.
Jikalau memang hanya itu senjata andalan pemerintah, patut kita katakan revisi itu bagai macan ompong. Pemisahan medsos dengan e-commerce tidak menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat, apalagi menyelamatkan UMKM.
Dengan begitu cepat dan lihainya perkembangan teknologi digital, tidak akan butuh waktu lama sampai platform-platform medsos dan e-commerce akan membuat fitur baru yang memanfaatkan celah aturan. Tiktok, sebagai medsos yang paling disorot, mengoperasikan fitur Tiktok Shop di Indonesia sejak 2021.
Bahkan, sebelum Tiktok Shop, penjualan dan berbelanja langsung melalui medsos sudah lama diakomodasi Facebook dan Instagram. Fitur penjualan melalui medsos nyatanya memang sangat dimanfaatkan pelaku usaha Tanah Air, baik yang UMKM hingga yang raksasa. Tiktok mengeklaim Tiktok Shop dimanfaatkan 6 juta penjual Indonesia, yakni 2 juta di antaranya ialah UMKM.
Kini, ketika hal itu dilarang, tidak mengherankan tagar #Kamiumkmditiktok ramai di lini masa sebagai wujud protes. Di sisi lain, ke depan tidak ada jaminan jika barang yang dipromosikan di Tiktok bukanlah barang impor.
Kita pun akan sangat sulit mencegah masyarakat memanfaatkan fitur karena kehidupan digital memang sudah zamannya. Sebab itu, tidak ada jaminan pula jika pembeli akan kembali datang ke toko-toko konvensional, termasuk Tanah Abang.
Oleh sebab itu, pemerintah semestinya membuat aturan yang lebih holistis dan tegas melalui penerapan pajak. Bahkan, pemerintah dapat menerapkan bea tambahan bagi penjualan barang impor. Dengan cara itu, pemerintah bisa membuat iklim persaingan sehat sekaligus menambah kas negara.
Sementara itu, soal penyelamatan UMKM, pemerintah harus menggunakan cara lainnya. Mulai pelatihan teknik penjualan dari hingga menciptakan ekosistem yang memudahkan promosi UMKM, khususnya oleh para influencer.
Harus kita akui salah satu faktor yang membuat produk atau brand begitu laris manis di social commerce ialah kehadiran selebritas sebagai tenaga penjual ataupun brand ambassador. Sayangnya, tidak sedikit selebritas dalam negeri yang tidak memiliki kepekaan akan produk dalam negeri, malah mereka begitu bangga memakai produk luar dan dijadikan layaknya standar hidup.
Melindungi UMKM jangan parsial. Perlindungannya harus dari hulu sampai hilir.
Data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sebesar 60,5%. Data itu menunjukkan bahwa UMKM ialah pilar dan saka guru perekonomian nasional. Selamatkan UMKM dengan menciptakan ekosistem yang kondusif di Tanah Air.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved