Menyepakati PK hanya Satu Kali

10/1/2015 00:00
MEMPEROLEH keadilan ialah hak asasi setiap orang. Dari situ muncul pendapat, upaya mencari keadilan tidak boleh dibatasi waktu ataupun ketentuan formalitas. Keadilan substantif tidak boleh dihalangi keadilan prosedural. Namun, di sisi lain, kebebasan itu harus dibatasi oleh kepastian hukum sebab penegakan hukum sejatinya tidak hanya memperhatikan unsur keadilan, tapi juga unsur kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketidakpastian hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan  ketidakadilan. Justice delayed is justice denied.

Dua persepsi itulah yang menjadi titik perbedaan utama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi perlu tidaknya membatasi proses peninjauan kembali (PK) atas suatu putusan pengadilan. Pro-kontra tentang putusan MK No 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK lebih dari sekali sebetulnya sudah menghangat sejak MK memublikasikan putusan itu pada Maret 2014. Akan tetapi, belakangan kembali memanas setelah MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 7/2014 kepada para ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan tinggi se Indonesia. Intinya MA melarang pengajuan PK lebih dari sekali dalam kasus yang sama, baik pidana maupun perdata.

Surat edaran itu diterbitkan setelah MA melihat gelagat bahwa putusan MK tentang PK yang boleh dilakukan berulang kali telah membuat kepastian hukum menjadi kabur. Dengan alasan belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana bisa mengulur-ngulur waktu eksekusi perkara yang ditetapkan melalui kasasi di MA. Tidak adanya batas waktu pengajuan PK terbukti juga dijadikan alasan  oleh para terpidana mati untuk mengulur waktu eksekusi. Kejaksaan Agung bahkan terpaksa menunda eksekusi mati terpidana kasus narkoba karena masih harus menunggu sidang PK.

Dalam contoh ini, sudah tidak ada kepastian, tak tampak pula ketegasan negara ini terhadap terpidana kasus narkoba. Padahal kasus narkoba tergolong dalam kejahatan luar biasa. Kondisinya akan menyedihkan pula bila celah keleluasaan seperti itu juga diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa lain, seperti korupsi dan terorisme. Ketika pengajuan PK dipersempit hanya menjadi persoalan novum, tanpa batasan waktu, yang amat mungkin terjadi ialah kapitalisasi dan liberalisasi dalam membangun kebenaran dan keadilan. Bukankah novum bisa dikreasi atau dicari-cari?

Karena itu, kita memberi apresiasi atas inisiatif pertemuan antara eksekutif, yudikatif, juga ahli hukum dan akademisi, kemarin, untuk membahas polemik PK tersebut. Persoalan persepsi yang berbeda hanya akan selesai dengan duduk bersama, membuang ego untuk menghasilkan kesepakatan. Dalam kesepakatan yang ditandatangani Menko Polhukam, Menkum dan HAM, serta Jaksa Agung, pemerintah akhirnya menyepakati bahwa putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 memerlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.

Artinya, sebelum ada ketentuan pelaksanaan itu, terpidana tidak dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan undang-undang. Dengan perkataan singkat, pertemuan para pemangku hukum itu telah menyepakati pengajuan PK dibatasi hanya satu kali. Kita hanya ingin mengingatkan bahwa kesepakatan itu bukanlah kemenangan MA atau siapa pun. Jika itu dianggap kemenangan, seharusnya dipandang sebagai kemenangan hukum kita yang tak terjebak oleh kegaduhan silang kata dan perbedaan persepsi yang justru berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam hukum kita.



Berita Lainnya