Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI acara Milad Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (8/9) malam, salah satu bakal calon presiden (bacapres) yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan agar masyarakat menerima jika ada yang bagi-bagi uang jelang pemilu. Akan tetapi, ia mengingatkan warga agar tetap memilih sesuai hati nurani mereka. Artinya, secara benderang, bacapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu memaklumi money politics alias politik uang dalam pemilu.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum perbuatan itu jelas diharamkan. Ketentuan itu terutama terdapat pada Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan tentang larangan politik uang yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan, baik pada masa kampanye, pada masa tenang, maupun pada saat pemungutan suara.
Hukuman bagi mereka yang terlibat politik uang pun tidak main-main. Dalam aturan itu, misalnya disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta’.
Pernyataan Prabowo yang permisif dan memaklumi politik uang tentu tidak hanya menggelitik, tetapi juga pantas dikritik. Pemilu memang merupakan ajang rivalitas untuk menjaring calon pemimpin, tetapi ia tidak boleh menghalalkan segala cara.
Ada kepatutan-kepatutan yang perlu diatur dan tidak boleh dilanggar, salah satunya ialah politik uang. Selain merupakan kejahatan elektoral, tindakan bagi-bagi uang itu juga merusak demokrasi. Lagi pula, tindakan itu bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil.
Selama ini memang agak susah membuktikan politik uang. Namun, itu jangan jadi alasan untuk membiarkan, apalagi membenarkan praktik-praktik culas semacam itu. Selain tidak mendidik, ucapan mantan Danjen Kopassus itu juga terkesan merendahkan martabat masyarakat. Seolah mereka berpartisipasi dalam pemilu hanya untuk mendapat imbalan sesuatu, bukan untuk memberikan hak suara mereka guna menentukan nasib bangsa ini ke depan.
Dosa politik yang harus dicegah dari money politics ialah jangan sampai mereka yang memiliki banyak uang membeli dan mengatur kebijakan negara. Itu yang semestinya diedukasi, bukan malah bersikap permisif menyuruh rakyat menggadaikan harga diri.
Seorang pemimpin dinilai dari tingkah laku, ucapan, ataupun sikap termasuk dalam melihat dan memandang persoalan. Dalam hal pemberantasan korupsi, misalnya, Prabowo mengatakan akan menaikkan gaji pegawai pemerintah, baik itu PNS maupun TNI dan Polri, sebagai salah satu upaya solusi.
Rendahnya kesejahteraan aparatur pemerintah dianggapnya sebagai sumber korupsi. Sikap itu seolah menunjukkan mereka yang bergaji rendah berpotensi atau cenderung korupsi. Padahal, dalam banyak kasus, para petinggi dan pemegang kuasa dan jabatanlah yang kerap rakus dan korup. Lagi pula, apa jaminannya mereka yang sudah makmur dan sejahtera tidak berperilaku koruptif?
Pemilu memang masih kurang lebih lima bulan lagi digelar. Akan tetapi, dari sekarang, rakyat yang kini sudah semakin cerdas sepertinya sudah bisa menentukan siapa calon yang layak dipilih untuk memimpin negeri ini. Pemilu ialah momentum bangsa ini membangun integritas, mulai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat pemilih. Integritas bangsa jangan dirusak oleh politik uang. Tidak boleh ada kompromi dengan praktik lancung tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved