Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMANFAATKAN kekosongan hukum, mengeksploitasi celah aturan, untuk bisa mencuri start kampanye jelas-jelas sebuah bentuk penerabasan prinsip berkeadilan dalam kontestasi demokrasi. Para kandidat semestinya menjunjung tinggi fatsun politik.
Kemunculan bakal capres yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam video azan magrib yang disiarkan televisi publik memicu polemik. Tidak hanya soal etika, tetapi juga persoalan eksploitasi politik identitas.
Di video itu Ganjar yang menjadi model tengah berwudu kemudian salat berjemaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung.
Mulanya video azan itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Ganjar lalu muncul menyambut jemaah yang akan salat.
Dia lantas menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Rangkaian video berikutnya Ganjar terlihat berwudu dan setelahnya duduk di saf depan sebagai makmum.
Bentuk tayangan yang tidak patut semacam itu semestinya tidak ditayangkan. Apalagi siaran TV tersebut menggunakan frekuensi publik yang tidak boleh dipakai untuk di luar kepentingan publik.
Aksi Ganjar mendompleng tayangan azan tersebut jelas merupakan bentuk kampanye. Padahal, semestinya tayangan azan semacam itu harus bebas dari kepentingan segelintir pihak, termasuk dari unsur politik.
Jangan hanya karena pemilik stasiun TV merupakan ketua umum parpol pendukung Ganjar, malah seenaknya menyajikan tayangan yang tidak mengedepankan etika dan fatsun politik.
Namun, kekosongan hukum menjadi hambatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak Ganjar. Pasalnya, Ganjar kini belum ditetapkan sebagai calon presiden, belum menjadi peserta pemilu. Ganjar baru menjadi kandidat yang bakal diusung dan belum terikat aturan pemilu.
Penindakan sulit dilakukan lantaran regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye dinilai lemah. Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.
Dengan aturan kampanye yang absurd tersebut, sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan, sosialisasi hanya untuk partai politik peserta pemilu, sedangkan untuk para kontestan bakal capres-cawapres tidak diatur.
Hal itulah yang membuat atmosfer pertarungan bakal capres-cawapres di masa sosialisasi ibarat tarung bebas dan terjadi ketidaksetaraan antara satu kandidat dan kandidat lain.
Karena itulah, publik tentu berharap persoalan ketidaksetaraan dalam kontestasi demokrasi harus diakhiri. Jika memang Bawaslu tidak punya taring untuk menindak Ganjar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mestinya mengambil langkah tegas terhadap stasiun TV milik Ketua Umum Perindo tersebut.
Apalagi jelas dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 296 disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Tanpa penindakan yang progresif dan berefek jera, perilaku tersebut niscaya bakal diikuti kandidat lain. Bahkan, tidak hanya capres-cawapres, mungkin juga oleh para calon anggota legislatif. Penyelenggara pemilu pun harus menjadikan aksi Ganjar itu bahan evaluasi untuk menyempurnakan aturan.
Tentu, bagi para kandidat lain agar dapat melakukan pengelolaan citra diri secara etis, bermoral, dan beradab, termasuk di media dengan tidak menampilkan sosialisasi politik primitif. Jangan mengakali ketiadaan aturan demi sekadar elektabilitas.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved