Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYUSUPAN radikalisme dan paham terorisme di kegiatan keagamaan bukan hal baru. Ini nyata, banyak terjadi, dan sebab itu, harus ditanggulangi.
Namun, penanggulangan dengan pendekatan serbakontrol bisa amat berbahaya. Bukan saja tidak efektif, pendekatan kontrol bisa amat mudah tergelincir menjadi bentuk tirani atau diktatorisme. Jika sudah begitu, tidak hanya mencelakai hak asasi manusia, diktarorisme akan membuat sentimen dan radikalisme semakin kuat.
Karena itu, usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah, tidak tepat. Usul yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Senin (4/9) itu dapat melahirkan diktarorisme gaya baru.
Memang, dalam rapat tersebut, Rycko yang merupakan perwira bintang tiga dan juga polisi berprestasi dalam soal terorisme, sebenarnya menjawab keluhan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, soal adanya masjid BUMN yang isi ceramahnya selalu menyebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sekali lagi, fenomena ini juga bukan hal baru.
Rycko kemudian berkaca pada negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, juga negara-negara Timur Tengah yang memiliki mekanisme kontrol tempat-tempat ibadah.
Pendapat itu pun disambut oleh pengamat terorisme Al Chaidar. Menurutnya, tanpa kontrol maka ‘pembajakan’ rumah ibadah dapat terjadi.
Meski mungkin cocok di luar negeri, kontrol rumah ibadah sebenarnya ibarat pepatah membakar lumbung demi membunuh tikus. Sudah begitu, efek bagi ‘tikus-tikus’ teroris/radikal tadi, bisa jadi hanya sekadar membatasi ruang gerak sementara. Dengan kelihaian gerak dan militansi sel yang mereka punyai, hanya soal waktu sampai orang-orang berpaham teroris/radikal ini menemukan target rumah ibadah berikutnya.
Sebab itu, alih-alih mengontrol rumah ibadah, usul yang diberikan semestinya yang langsung menyasar penganut paham radikal atau teroris. Apalagi, sebagai pimpinan lembaga semacam BNPT, Rycko semestinya mampu mengajukan usul yang memiliki mekanisme deteksi dini. Hal itu pula yang menjadi tanggung jawab BNPT.
Kalaupun negeri ini memaklumi cara-cara kontrol terkait kegiatan keagamaan, lembaga keagamaanlah yang paling berhak merumuskan maupun menjalankannya. Namun, berkaca pada program sertifikasi ulama MUI, cara kontrol oleh komunitas intrakeagamaan pun tetap sulit.
Sempat berlangsung pada 2019 program sertifikasi ulama MUI, tapi kini tak terdengar lagi. Kala itu, gelombang pertama diikuti 75 ulama. Dikatakan, dai yang lulus bukan saja berkualitas, tapi juga nonradikal.
MUI menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kiprah dakwah mereka dan akan menegur apabila melenceng dari pakta integritas. Akan tetapi, program sertifikasi itu juga banyak ditentang kalangan ulama sendiri, termasuk dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Lebih mendasar lagi, cara-cara penanggulangan terorisme/radikalisme tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945, baik soal kebebasan beribadah maupun kebebasan berpendapat. Jika itu dilakukan, sama saja dengan langkah mundur dalam demokrasi dan penegakan HAM. Sudah semestinya cara-cara dialog dan deteksi dini menjadi garda depan dalam penanggulangan terorisme/radikalisme.
Jika memang rumah ibadah itu menjadi basis penyebaran radikalisme/terorisme, seharusnya BNPT bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia merumuskan cara-cara pencegahan paham-paham yang menggoyahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara tersebut. Bukan upaya sporadis mengawasi rumah ibadah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved