Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim lagi-lagi membuat gebrakan. Kali ini melalui Permendikbud-Ristek Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mas Menteri, demikian sapaannya, mengeluarkan aturan baru terkait dengan skripsi mahasiswa S-1 dan publikasi ilmiah bagi mahasiswa S-2/S-3.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa mahasiswa bisa membuat tugas akhir dalam bentuk bukan hanya skripsi, tapi juga dapat berwujud proyek, prototipe, atau bentuk lain yang dikerjakan secara individu maupun kelompok.
Adapun mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan tetap wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.
Menurut Menteri Nadiem, aturan baru ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Baginya, ukuran kompetensi seseorang tidak hanya lewat penulisan ilmiah. Kendati demikian, Nadiem menyerahkan implementasi keputusan yang tidak mewajibkan skripsi dan publikasi di jurnal tersebut kepada tiap-tiap perguruan tinggi.
Keputusan ini tentu disambut dengan tanggapan beragam. Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan Mendikbud-Ristek menghapus kewajiban menulis skripsi dan publikasi ini. Umumnya para pengkritik menilai penghapusan kewajiban ini membuat mahasiswa menjadi malas untuk menulis artikel atau tulisan ilmiah.
Apalagi kampus-kampus kini terus menggenjot mahasiswa dan dosennya melakukan publikasi di jurnal bereputasi agar institusinya bisa bersaing di kawasan nasional maupun regional. Sebagaimana diketahui, salah satu indikator produktivitas perguruan tinggi berkualitas ialah banyaknya publikasi ilmiah terutama hingga level internasional.
Walaupun kualitasnya perlu ditingkatkan, Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek pada 2021 mencatat jumlah publikasi ilmiah Indonesia mencapai 50.000. Angka itu sekaligus mendongkrak peringkat publikasi ilmiah Indonesia dari peringkat 56 dunia ke peringkat 21 dunia.
Kewajiban dosen-dosen di kampus ialah menggembleng mahasiswa yang ingin menjadi akademisi maupun periset untuk menulis secara sistematis dan menerbitkannya di jurnal.
Meski begitu, akibat kewajiban publikasi di jurnal ini, tak jarang anggota sivitas akademika terjerat dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. Kampus pun perlu terus mengajarkan mahasiswanya untuk tidak melakukan plagiarisme yang bukan saja haram di dunia akademik, tapi juga di dunia profesional kerja.
Yang jadi soal, dunia pendidikan terutama kampus tidak harus membuat seluruh lulusannya memiliki keahlian menulis ataupun riset yang tinggi. Hak mahasiswa untuk memilih apakah dirinya ingin menjadi akademisi/periset dengan kemampuan menulis yang mumpuni atau menjadi praktisi yang memiliki skill yang bisa diandalkan di tempat dirinya bekerja kelak. Tugas perguruan tinggi melahirkan lulusan dengan ragam keahlian tersebut.
Kita tentu tidak ingin kewajiban menulis skripsi untuk mahasiswa S-1 maupun publikasi di jurnal untuk mahasiswa S-2 dan S-3 justru menghambat studi yang dijalani para mahasiswa. Para akademisi pun perlu memahami, selain untuk menambah pengetahuan, sering kali mahasiswa mengikuti pendidikan tinggi justru untuk mendapatkan jaringan kerja. Praktik seperti ini sudah lazim diterapkan di banyak negara yang sudah maju sistem pendidikannya seperti di Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara di Asia lainnya.
Terlepas dari berbagai kontroversi dan kekurangannya, kita perlu mengapresiasi kebijakan Kemendikbud-Ristek membebaskan kewajiban mahasiswa S-1 menulis skripsi atau mahasiswa S-2/S-3 untuk publikasi jurnal. Selain bebas menentukan pilihan, kebijakan ini sekaligus bisa mengurangi tekanan mahasiswa dari para dosen yang ingin memanfaatkan kewajiban tersebut untuk kepentingan terselubung mereka.
Pasalnya, tak jarang sejumlah akademisi pemalas mencoba menitipkan namanya agar bisa dijadikan penulis kedua atau ketiga ketika publikasi ilmiah dilakukan. Kebijakan Nadiem ini merupakan tranformasi radikal pendidikan tinggi di Tanah Air. Pendidikan sejatinya membebaskan manusia menjadi dirinya sendiri, memanusiakan manusia. Pendidikan bukan menciptakan robot-robot yang memberhalakan formalitas tanpa memahami esensi sebagai insan akademik yang harus berguna bagi masyarakat.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved