Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Potret Buram TNI

30/8/2023 05:00
Potret Buram TNI
(MI/Seno)

NAMA baik Tentara Nasional Indonesia kembali tercoreng. Kasus terbaru ialah penculikan dan penganiayaan hingga tewas seorang pemuda penjaga toko kosmetik oleh tiga prajurit TNI, yakni salah satunya ialah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ketiga prajurit berpura-pura sebagai polisi dan menuduh pemuda asal Bireun, Aceh, yang bekerja di Tangerang Selatan, Banten, itu menjual obat ilegal.

Penganiayaan terjadi pada 12 Agustus 2023 dan pihak keluarga diminta memberi uang tebusan Rp50 juta atau korban akan dibunuh. Jenazah korban kemudian ditemukan warga mengapung di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Masih lekat pula dalam ingatan, kekejian Kolonel Priyanto yang membuang dua sejoli yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas anak buahnya di Nagrek, Jawa Barat. Bukannya dibawa ke RS, Salsa yang kemudian meninggal dunia dan Handi yang sebenarnya masih hidup, dengan keji dibuang ke sungai.

Belum lagi, kasus Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan yang menjual dan menjadi perantara penjualan 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Ada pula, enam anggota TNI yang terlibat kasus perampokan, pembunuhan, dan mutilasi empat warga di Papua.

Rentetan kasus tersebut menunjukkan kegawatan kriminalitas oleh prajurit. Penyebabnya, bisa sangat banyak. Namun, sebagaimana seluruh kasus kejahatan di muka bumi, tidak ada cara lain untuk memberikan efek jera, selain hukuman maksimal.

Hal terakhir inilah yang sampai sekarang disangsikan bisa berlaku bagi prajurit TNI. Jangankan hukuman maksimal, soal posisi sama di mata hukum pun tampak sekadar jargon. Contoh gamblangnya ada pada kasus 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi itu. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati bagi 2 warga sipil yang terlibat di kasus itu, Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan justru hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Padahal, oditur pun menuntut keduanya dengan vonis mati.

Vonis penjara seumur hidup juga yang diperoleh prajurit TNI yang sudah jelas melakukan pembunuhan berencana. Contohnya, kasus mutilasi di Papua itu, yakni tiga prajurit divonis penjara seumur hidup. Hal serupa juga didapatkan Kolonel Priyanto.

Dengan lemahnya putusan, tidak salah jika peradilan militer kerap dituding sebagai jalan impunitas bagi penjahat-penjahat berseragam itu. Tidak saja melukai rasa keadilan masyarakat, peradilan militer yang lemah ini sebenarnya ikut merusak institusi TNI sendiri.

Para hakim yang semestinya menjadi garda terakhir untuk menegakkan Sapta Marga TNI, justru ikut merusaknya. Dengan menjadi pelindung, para hakim sesungguhnya sudah ikut melanggengkan dan kian menyuburkan degradasi moral.

Tidak heran, desakan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer semakin kuat. Bahkan pada 2013, mantan Komandan Puspom TNI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, sudah menyuarakan reformasi peradilan militer. Hal ini melalui disertasinya yang berjudul Reformasi Peradilan Militer dalam Rangka Penerapan Prinsip Rule of Law. Ia menyatakan independensi ialah jaminan atau syarat mutlak bagi tercapainya imparsialitas.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu juga menyoroti, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Dalam UU 34/2004 Pasal 65 ayat (2) dinyatakan seorang prajurit TNI yang melakukan kesalahan di luar kemiliteran dapat diadili di pengadilan sipil. Namun, dalam implementasinya, UU itu tidak pernah terjadi. Sebab itu, ia menekankan, UU Peradilan Militer harus segera diamendemenkan.

Keengganan negara dalam mengupayakan amendemen itu sama saja dengan membiarkan institusi TNI larut dalam kebobrokan. Negara yang mencintai institusi militernya semestinya yang paling berani mengupayakan reformasi nyata.

Namun demikian, aksi biadab dan kriminalitas sejumlah prajurit TNI tak hanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum. Penanganannya harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari seleksi prajurit TNI harus benar-benar serius. Seleksinya harus ketat, bukan hanya ketahanan dan kemampuan fisik yang prima, melainkan aspek kejiwaan tak boleh ada kompromi apabila ada calon prajurit yang nilainya di bawah standar.

Pembinaan mental dan spiritual prajurit tidak boleh kendur. Bahkan, sebaiknya dilakukan tes psikologi secara berkala untuk mengetahui kecenderungan mental prajurit. TNI ialah kebanggaan bangsa dan negara, penjaga Negara Kesatuan Republik INdonesia. Prajurit TNI ialah anak bangsa terbaik yang memiliki kepribadian, ketangguhan, dan kesetiaan untuk memegang teguh sumpah prajurit. Bukan menjadi bandit, apalagi pembunuh warga sipil.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi