Ketaatan kepada Regulasi Penerbangan

05/1/2015 00:00
BERULANG kali melalui forum ini kita katakan bahwa tidak ada kompromi, tidak ada toleransi, dalam hal keselamatan penerbangan.

Regulasi menjadi kunci mencapai keselamatan penerbangan. Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 bisa dikatakan 65% mengatur hal ihwal keselamatan penerbangan.

Itu belum termasuk berbagai peraturan sampai prosedur tetap yang semuanya berujung pada keselamatan penerbangan.

Regulasi memerlukan ketaatan dan ketegasan. Tanpa ketaatan dan ketegasan, regulasi hanya garang di atas kertas, tapi loyo dalam realitas.

Ketaatan semestinya datang dari pemerintah sebagai regulator, perusahaan penerbangan serta pengelola infrastruktur penerbangan sebagai operator, dan masyarakat sebagai user atau pengguna.

Setelah kecelakaan yang menimpa pesawat Air Asia QZ8501, terungkap sejumlah ketidakpatuhan terhadap regulasi. Salah satu pelanggaran itu terkait dengan cuaca.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika senantiasa memberikan laporan cuaca dan briefing (taklimat) kepada pilot dan kru pesawat.

Namun, ketika menginspeksi perusahaan-perusahaan penerbangan pada Jumat (2/1), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menemukan Air Asia menganggap taklimat cuaca tidak perlu karena kuno.

Dalam konteks ketaatan terhadap regulasi demi keselamatan penerbangan, tidak ada alasan untuk mengabaikan laporan dan taklimat cuaca tersebut. Selama regulasinya masih berlaku, siapa pun harus menaatinya.

Pelanggaran lain terkait dengan izin terbang Air Asia rute Surabaya-Singapura. Kementerian Perhubungan mengungkap Air Asia tidak punya izin terbang dari Surabaya ke Singapura pada Minggu. Izin terbang Air Asia rute Surabaya-Singapura hanya pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Kita berharap ketaatan pada regulasi berlangsung secara sukarela, atas dasar kesadaran, yang dalam konteks ini ialah kesadaran terhadap pentingnya keselamatan penerbangan. Ketika ketaatan sukarela pada regulasi absen, ketegasan regulator harus hadir untuk memaksa ketaatan itu hadir kembali.

Ketegasan regulator sesungguhnya merupakan ketaatan terhadap regulasi. Bukankah regulasi memberi kewenangan kepada regulator untuk memaksa dan menjatuhkan sanksi?

Oleh karena itu, kita mengapresiasi ketegasan Menteri Perhubungan yang menjadikan briefing cuaca sebagai prosedur tetap dan akan memberi sanksi bagi perusahaan penerbangan yang melanggarnya.

Kita juga mengapresiasi Menteri Perhubungan yang membekukan sementara Air Asia rute Surabaya-Singapura sampai ada hasil investigasi pelanggaran izin terbang.

Namun, kita berharap ketegasan itu juga berlaku kepada siapa pun yang memberi izin terbang 'ilegal' itu, termasuk jika ia pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tidaklah mungkin pesawat bisa terbang tanpa persetujuan pihak yang merasa berwenang.

Sekali lagi, ketaatan dan kepatuhan pada regulasi penerbangan pertama-tama ialah demi keselamatan penerbangan, demi keselamatan manusia. Bila kita berhasil mencapai keselamatan penerbangan, citra dunia penerbangan kita akan naik derajat di mata internasional.


Berita Lainnya