Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

MA Kubur Mimpi Moeldoko

11/8/2023 05:00
MA Kubur Mimpi Moeldoko
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KEPALA Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ialah seorang prajurit karier dengan ragam prestasi hingga pernah menjabat Panglima TNI. Akan tetapi, di dunia politik, Moeldoko masih gagal untuk menjadi pemimpin tertinggi di partai politik.

Moeldoko untuk sementara ini harus mengubur dalam-dalam kengototannya untuk memimpin Partai Demokrat. Ngotot alias tidak mau mengalah jelas terlihat dalam upaya Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono di Partai Demokrat.

Sejak awal, upaya Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat nyata-nyata tidak memiliki dasar. Makanya, Kementerian Hukum dan HAM pun menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang menjadikan Moeldoko selaku ketua umum.

Dengan kata lain, koleganya di pemerintahan pun enggan untuk mengesahkan kepengurusan versi Moeldoko.

Tidak terima dengan sikap pemerintah, Moeldoko dan kawan-kawannya kemudian melakukan proses hukum. Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mereka mengajukan banding. Kembali dikalahkan di banding, mereka bersikukuh untuk mengajukan kasasi dan kembali kalah. Tetap tidak mau mengalah, mereka kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK. Lagi-lagi, mereka kalah. MA menolak PK yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai politik besutan AHY itu. Juru Bicara MA Suharto mengatakan sengketa Partai Demokrat merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah pihaknya untuk memutus. Menurut Suharto, sengketa partai itu arus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Gugatan demi gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan tersebut sebenarnya justru memperlihatkan ketidakpercayaan terhadap putusan pemerintah. Karena dalam persidangan, mereka melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat.

Padahal, saat mengomentari celotehan seorang Rocky Gerung, Moeldoko sempat melontarkan bahwa tugas yang melekat di Kepala KSP ialah menjaga kehormatan Presiden.

Publik tentunya meyakini pembegalan kepengurusan Partai Demokrat dari Mayor (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono bukan bagian rangkaian menjaga kehormatan Presiden Joko Widodo karena Presiden tidak menjadi semakin terhormat dengan langgam menguasai Partai Demokrat.

Jika hendak menjadi ketua umum partai politik, sah-sah saja dan tidak susah tentunya bagi seorang Moeldoko. Ikuti saja aturan yang berlaku di partai politik. Bisa melalui kongres, musyawarah nasional, atau apa pun istilahnya. Tanpa perlu embel-embel luar biasa. Pasti akan lebih lancar dan elegan. Kehormatan Presiden juga akan terjaga.

Presiden Jokowi tentu mengedepankan hukum bukan kekuasaan. Publik pasti tidak meyakini kalau Kepala Negara cawe-cawe untuk melengserkan kepengurusan AHY dari partai yang dibentuk oleh ayahnya yang juga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pastinya, Presiden lebih memilih untuk cawe-cawe mengatur jajaran pembantunya agar bekerja bagi rakyat di akhir masa jabatan mereka. Pertanyaannya ialah bagaimana sebenarnya dan sebaiknya sikap Presiden?

Mendiamkan bisa dipandang sebagai emas. Akan tetapi, bisa juga dipandang sebagai pembiaran terhadap manuver yang dilakukan sang Kepala KSP.

Kalau sampai terjadi pembiaran, sama saja Presiden memberi lampu hijau atas pembegalan terhadap parpol yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Semoga rangkaian kekalahan Moeldoko dalam merebut Demokrat membuatnya bijak dalam menjaga diri dan menjaga muruah pemerintahan Jokowi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi