Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN Komisi Pemilihan Umum (KPU), suksesnya penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada lembaga lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Perhelatan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Sesuai amanat UU itu, ketiga lembaga tersebut harus bekerja sama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tapi yang terjadi belakangan ini, kedua lembaga itu, terutama KPU dan Bawaslu, terlihat tidak akur. Senin (7/8) lalu, Bawaslu bahkan melaporkan semua komisioner KPU kepada DKPP terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu membuat aduan karena tidak mendapatkan akses memadai dari KPU untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka pun sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada KPU, tapi tak ditanggapi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan tugas dan wewenang Bawaslu antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi mengenai pencalonan tersebut penting agar Bawaslu dapat melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan janggal kalau kebijakan KPU memberikan akses hanya ketika Bawaslu punya temuan dugaan pelanggaran. Sebab, bagaimana mungkin Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika mereka tidak bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg.
Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg pada aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen puluhan ribu dokumen itu. Bawaslu pun kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.
Agar pemilu berlangsung jujur dan adil, pihak penyelenggara pemilu tentu harus mengantisipasi berbagai potensi kecurangan. Hal itu penting dilakukan agar tidak memicu berbagai sengketa di kemudian hari. Pengawasan dalam setiap tahapan menjadi krusial, termasuk untuk mengecek masalah administratif, apakah dokumen telah lengkap, palsu atau tidak, dan sebagainya.
Dalam konteks inilah Bawaslu merasa berkepentingan dapat mengakses Silon. KPU sebagai pemilik akses semestinya juga terbuka. Apa alasan atau kendalanya sehingga Bawaslu sulit memperoleh akses seputar pencalonan. Jika komunikasi antara KPU dan Bawaslu hangat, bahkan tidak ada dusta di antara kedua lembaga itu, seharusnya tidak perlu ada pengaduan Bawaslu kepada DKPP perihal ketertutupan KPU. Apabila ada informasi yang dikecualikan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tinggal menyampaikan hal itu kepada Bawaslu.
Ketimbang ribut berpolemik yang dampaknya buruk di mata publik, lebih baik kedua lembaga ini meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar tercipta pemilu yang betul-betul berkualitas. Bagaimana masyarakat mau antusias dan berpartisipasi pada penyelengaraan pesta demokrasi ini, jika panitia penyelenggaranya justru malah sibuk berseteru?
Ingat, sebagai salah satu unsur dalam demokrasi, pemilu juga merupakan sarana pendidikan politik, bukan untuk mempertontonkan perseteruan yang penuh intrik. Sudah saatnya KPU dan Bawaslu berhenti berpolemik.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved