Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN Komisi Pemilihan Umum (KPU), suksesnya penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada lembaga lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Perhelatan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil Presiden, serta untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Sesuai amanat UU itu, ketiga lembaga tersebut harus bekerja sama, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Tapi yang terjadi belakangan ini, kedua lembaga itu, terutama KPU dan Bawaslu, terlihat tidak akur. Senin (7/8) lalu, Bawaslu bahkan melaporkan semua komisioner KPU kepada DKPP terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu membuat aduan karena tidak mendapatkan akses memadai dari KPU untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka pun sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada KPU, tapi tak ditanggapi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan tugas dan wewenang Bawaslu antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi mengenai pencalonan tersebut penting agar Bawaslu dapat melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan janggal kalau kebijakan KPU memberikan akses hanya ketika Bawaslu punya temuan dugaan pelanggaran. Sebab, bagaimana mungkin Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika mereka tidak bisa melihat dokumen persyaratan bakal caleg.
Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan melihat dokumen persyaratan bakal caleg pada aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga tidak boleh memotret dokumen puluhan ribu dokumen itu. Bawaslu pun kesulitan mengawasi proses verifikasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.
Agar pemilu berlangsung jujur dan adil, pihak penyelenggara pemilu tentu harus mengantisipasi berbagai potensi kecurangan. Hal itu penting dilakukan agar tidak memicu berbagai sengketa di kemudian hari. Pengawasan dalam setiap tahapan menjadi krusial, termasuk untuk mengecek masalah administratif, apakah dokumen telah lengkap, palsu atau tidak, dan sebagainya.
Dalam konteks inilah Bawaslu merasa berkepentingan dapat mengakses Silon. KPU sebagai pemilik akses semestinya juga terbuka. Apa alasan atau kendalanya sehingga Bawaslu sulit memperoleh akses seputar pencalonan. Jika komunikasi antara KPU dan Bawaslu hangat, bahkan tidak ada dusta di antara kedua lembaga itu, seharusnya tidak perlu ada pengaduan Bawaslu kepada DKPP perihal ketertutupan KPU. Apabila ada informasi yang dikecualikan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tinggal menyampaikan hal itu kepada Bawaslu.
Ketimbang ribut berpolemik yang dampaknya buruk di mata publik, lebih baik kedua lembaga ini meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar tercipta pemilu yang betul-betul berkualitas. Bagaimana masyarakat mau antusias dan berpartisipasi pada penyelengaraan pesta demokrasi ini, jika panitia penyelenggaranya justru malah sibuk berseteru?
Ingat, sebagai salah satu unsur dalam demokrasi, pemilu juga merupakan sarana pendidikan politik, bukan untuk mempertontonkan perseteruan yang penuh intrik. Sudah saatnya KPU dan Bawaslu berhenti berpolemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved