Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM dunia politik, adagium kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup telah menjadi landasan pembatasan jabatan-jabatan publik di seluruh dunia. Ungkapan yang dicetuskan politikus Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton alias ‘Lord Acton’ lebih dari satu abad yang lalu itu masih terus relevan hingga masa kini.
Di Indonesia, prinsip membuka kesempatan yang setara dan merata sekaligus meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi spirit dalam mereformasi periode jabatan publik. Semua jabatan yang dikompetisikan dalam pemilihan umum (pemilu) bahkan sampai kepala desa telah dibatasi masanya, kecuali satu: jabatan anggota parlemen.
Saat ini memang belum ada ketentuan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Keadaan ini mengusik seorang warga negara. Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (7/8), melalui kuasa hukumnya, Andi mengajukan permohonan uji materi dan meminta pembatasan masa jabatan anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI.
Pasal-pasal yang ia gugat meliputi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu memuat ketentuan dan syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal itu terjadi karena kedua pasal tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Di sisi lain, kekuasaan yang dipegang secara terus-menerus dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota parlemen. Oleh sebab itu, Andi bependapat masa jabatan wakil rakyat harus dibatasi menjadi maksimal dua periode dan setelahnya tidak bisa menjabat kembali seperti juga pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen, menurut Andi, memberi kesempatan generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru untuk mengisi lembaga legislatif. Itu membuka peluang ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri.
Gugatan serupa sebetulnya sudah pernah diajukan ke MK pada Desember 2019 oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi. Dalam permohonannya, Ignatius menilai Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ignatius berargumen, tanpa ketentuan pembatasan yang jelas masa jabatan, seorang anggota parlemen bisa 'berkarier' di DPR, DPD, dan DPRD sampai seumur hidup. Alih-alih semakin peka terhadap aspirasi rakyat, semakin lama menjabat, anggota parlemen justru kian abai. Sayangnya, permohonan tersebut ditariknya kembali sebelum sempat diputuskan MK.
Gugatan Andi ataupun Ignatius ke MK sesungguhnya mewakili keresahan banyak anggota masyarakat. Kita ingin ide-ide segar mengalir di parlemen. Bila orangnya itu-itu saja, apa bisa berharap begitu.
Kita ingin anggota legislatif galak dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika orang-orangnya sama saja, idealnya mereka akan lebih mengenali lika-liku kecurangan dalam interaksi dengan mitra di pemerintahan. Akan tetapi, bukannya makin tegas menegur, ini malah semakin erat kongkalikong menggarong uang rakyat.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen kiranya sudah saat diberlakukan. Ini akan memaksa partai-partai politik bekerja keras untuk mencari dan mendidik talenta dari seantero negeri. Dari situ kita boleh berharap munculnya calon-calon pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved