Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dunia politik, adagium kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut sudah pasti korup telah menjadi landasan pembatasan jabatan-jabatan publik di seluruh dunia. Ungkapan yang dicetuskan politikus Inggris John Emerich Edward Dalberg-Acton alias ‘Lord Acton’ lebih dari satu abad yang lalu itu masih terus relevan hingga masa kini.
Di Indonesia, prinsip membuka kesempatan yang setara dan merata sekaligus meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi spirit dalam mereformasi periode jabatan publik. Semua jabatan yang dikompetisikan dalam pemilihan umum (pemilu) bahkan sampai kepala desa telah dibatasi masanya, kecuali satu: jabatan anggota parlemen.
Saat ini memang belum ada ketentuan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Keadaan ini mengusik seorang warga negara. Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (7/8), melalui kuasa hukumnya, Andi mengajukan permohonan uji materi dan meminta pembatasan masa jabatan anggota DPRD, DPD, hingga DPR RI.
Pasal-pasal yang ia gugat meliputi Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu memuat ketentuan dan syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal itu terjadi karena kedua pasal tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Di sisi lain, kekuasaan yang dipegang secara terus-menerus dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota parlemen. Oleh sebab itu, Andi bependapat masa jabatan wakil rakyat harus dibatasi menjadi maksimal dua periode dan setelahnya tidak bisa menjabat kembali seperti juga pada masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen, menurut Andi, memberi kesempatan generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru untuk mengisi lembaga legislatif. Itu membuka peluang ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri.
Gugatan serupa sebetulnya sudah pernah diajukan ke MK pada Desember 2019 oleh seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi. Dalam permohonannya, Ignatius menilai Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ignatius berargumen, tanpa ketentuan pembatasan yang jelas masa jabatan, seorang anggota parlemen bisa 'berkarier' di DPR, DPD, dan DPRD sampai seumur hidup. Alih-alih semakin peka terhadap aspirasi rakyat, semakin lama menjabat, anggota parlemen justru kian abai. Sayangnya, permohonan tersebut ditariknya kembali sebelum sempat diputuskan MK.
Gugatan Andi ataupun Ignatius ke MK sesungguhnya mewakili keresahan banyak anggota masyarakat. Kita ingin ide-ide segar mengalir di parlemen. Bila orangnya itu-itu saja, apa bisa berharap begitu.
Kita ingin anggota legislatif galak dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika orang-orangnya sama saja, idealnya mereka akan lebih mengenali lika-liku kecurangan dalam interaksi dengan mitra di pemerintahan. Akan tetapi, bukannya makin tegas menegur, ini malah semakin erat kongkalikong menggarong uang rakyat.
Pembatasan masa jabatan anggota parlemen kiranya sudah saat diberlakukan. Ini akan memaksa partai-partai politik bekerja keras untuk mencari dan mendidik talenta dari seantero negeri. Dari situ kita boleh berharap munculnya calon-calon pemimpin yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved