Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBN sepertinya menghadapi tantangan. Dari rencana umum pengadaan tahun ini sekitar Rp1.100 triliun hingga lebih dari satu semester transaksinya baru mencapai Rp387 triliun.
Artinya dalam sisa 5 bulan terakhir selama tahun ini, kementerian/lembaga (K/L) harus bisa melakukan transaksi hampir Rp800 triliun dari 5,3 juta paket pengadaan pemerintah. Sebuah angka yang benar-benar fantastis.
Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) dapat memacu belanja produk dalam negeri (PDN) di beragam sektor. Salah satunya melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kadin melalui kegiatan temu bisnis serta ICEF (Indonesia Catalogue Expo dan Forum) 2023. Melalui acara tersebut diharapkan 95% penggunaan belanja PDN dari total belanja yang mencapai Rp1.112,5 triliun dapat terwujud.
Di satu sisi, ide pemerintah untuk menghabiskan Rp800 triliun lebih untuk membeli produk lokal demi kegiatan pembangunan perlu diapresiasi. Terserapnya dana tersebut untuk industri lokal, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar sudah tentu akan menggerakkan perekonomian nasional dan bisa menambah jumlah pekerja di dalam negeri.
Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik apakah target pemerintah tidak terlalu tinggi di tengah keterbatasan kualitas dan kapasitas produksi di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga memberlakukan kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produknya masuk ke kategori produksi lokal dan bisa ditawarkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan website Pusat Peningkatan Produksi Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sekitar 16.325 nomor sertifikat TKDN yang terdata. Angka ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah produk yang tercatat di katalog-E LKPP yang sudah mencapai 5,6 juta produk. Angka tersebut sekaligus menunjukkan apabila target pemerintah untuk menggunakan PDN dalam pengadaan pemerintah mungkin tidak realistis.
Mungkin untuk sejumlah produk lokal untuk proyek pembangunan jalan, kebijakan penggunaan PDN yang sudah tesertifikasi TKDN sangat masuk akal. Pasalnya, produk ataupun keahlian di sektor tersebut sudah banyak tersedia di pasar dalam negeri dan tidak perlu impor.
Namun, bagaimana dengan produk dengan teknologi tinggi untuk kebutuhan proyek seperti moda raya terpadu (MRT) dan kereta cepat Jakarta Bandung yang membutuhkan pengetahuan tinggi untuk mengoperasikannya. Sementara saat ini Indonesia belum bisa menyediakan produk ataupun tenaga kerja ahli dengan spesifikasi tersebut. Tentu menjadi kerumitan tersendiri.
Kita tentu masih ingat kejadian beberapa waktu lalu terkait pengadaan kereta rel listrik (KRL) untuk menambah armada rute commuter line Jabodetabek. Awalnya pemerintah begitu ngotot ingin memberdayakan produk lokal dalam pengadaan KRL dan menolak impor KRL bekas ataupun baru demi aturan TKDN. Kenyataannya industri dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat karena keterbatasan kapasitas. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor unit KRL baru dari Jepang. Ini tentu tidak konsisten dengan kebijakan pemerintah sendiri.
Jangan sampai pemaksaan pemberlakuan TKDN secara terburu-buru untuk pengadaan proyek APBN menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Dengan ngotot memberlakukan TKDN tanpa menghitung kapasitas, kualitas, dan value for money (efisiensi) justru menghambat efektivitas pembangunan nasional.
Pemerintah sebaiknya menyusun peta jalan (road map) yang lebih realistis untuk merealisasikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara gradual demi memenuhi target 95% pada tahun tertentu. Apalagi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian yang mengatur penggunaan PDN. Jadi, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan.
Keinginan pemerintah agar produk lokal terserap dalam belanja kementerian/lembaga membutuhkan keberpihakan secara nyata, bukan lips service. Selain payung hukum yang tegas agar produk dalam negeri dibeli oleh kementerian/lembaga, kegemaran importasi harus dikurangi, dan penguatan kapasitas dan kualitas harus ditingkatkan. Produk dalam negeri harus benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved