Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Produk Lokal Terpental

05/8/2023 05:00

UPAYA  pemerintah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBN sepertinya menghadapi tantangan. Dari rencana umum pengadaan tahun ini sekitar Rp1.100 triliun hingga lebih dari satu semester transaksinya baru mencapai Rp387 triliun.

Artinya dalam sisa 5 bulan terakhir selama tahun ini, kementerian/lembaga (K/L) harus bisa melakukan transaksi hampir Rp800 triliun dari 5,3 juta paket pengadaan pemerintah. Sebuah angka yang benar-benar fantastis.

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) dapat memacu belanja produk dalam negeri (PDN) di beragam sektor. Salah satunya melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kadin melalui kegiatan temu bisnis serta ICEF (Indonesia Catalogue Expo dan Forum) 2023. Melalui acara tersebut diharapkan 95% penggunaan belanja PDN dari total belanja yang mencapai Rp1.112,5 triliun dapat terwujud.

Di satu sisi, ide pemerintah untuk menghabiskan Rp800 triliun lebih untuk membeli produk lokal demi kegiatan pembangunan perlu diapresiasi. Terserapnya dana tersebut untuk industri lokal, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar sudah tentu akan menggerakkan perekonomian nasional dan bisa menambah jumlah pekerja di dalam negeri.

Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik apakah target pemerintah tidak terlalu tinggi di tengah keterbatasan kualitas dan kapasitas produksi di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga memberlakukan kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produknya masuk ke kategori produksi lokal dan bisa ditawarkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan website Pusat Peningkatan Produksi Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat sekitar 16.325 nomor sertifikat TKDN yang terdata. Angka ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah produk yang tercatat di katalog-E LKPP yang sudah mencapai 5,6 juta produk. Angka tersebut sekaligus menunjukkan apabila target pemerintah untuk menggunakan PDN dalam pengadaan pemerintah mungkin tidak realistis.

Mungkin untuk sejumlah produk lokal untuk proyek pembangunan jalan, kebijakan penggunaan PDN yang sudah tesertifikasi TKDN sangat masuk akal. Pasalnya, produk ataupun keahlian di sektor tersebut sudah banyak tersedia di pasar dalam negeri dan tidak perlu impor.

Namun, bagaimana dengan produk dengan teknologi tinggi untuk kebutuhan proyek seperti moda raya terpadu (MRT) dan kereta cepat Jakarta Bandung yang membutuhkan pengetahuan tinggi untuk mengoperasikannya. Sementara saat ini Indonesia belum bisa menyediakan produk ataupun tenaga kerja ahli dengan spesifikasi tersebut. Tentu menjadi kerumitan tersendiri.

Kita tentu masih ingat kejadian beberapa waktu lalu terkait pengadaan kereta rel listrik (KRL) untuk menambah armada rute commuter line Jabodetabek. Awalnya pemerintah begitu ngotot ingin memberdayakan produk lokal dalam pengadaan KRL dan menolak impor KRL bekas ataupun baru demi aturan TKDN. Kenyataannya industri dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat karena keterbatasan kapasitas. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor unit KRL baru dari Jepang. Ini tentu tidak konsisten dengan kebijakan pemerintah sendiri.

Jangan sampai pemaksaan pemberlakuan TKDN secara terburu-buru untuk pengadaan proyek APBN menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Dengan ngotot memberlakukan TKDN tanpa menghitung kapasitas, kualitas, dan value for money (efisiensi) justru menghambat efektivitas pembangunan nasional.

Pemerintah sebaiknya menyusun peta jalan (road map) yang lebih realistis untuk merealisasikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara gradual demi memenuhi target 95% pada tahun tertentu. Apalagi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian yang mengatur penggunaan PDN. Jadi, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan.

Keinginan pemerintah agar produk lokal terserap dalam belanja kementerian/lembaga membutuhkan keberpihakan secara nyata, bukan lips service. Selain payung hukum yang tegas agar produk dalam negeri dibeli oleh kementerian/lembaga, kegemaran importasi harus dikurangi, dan penguatan kapasitas dan kualitas harus ditingkatkan. Produk dalam negeri harus benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi