Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA hari berturut-turut, nalar dan rasa keadilan masyarakat diusik oleh para hakim yang menangani kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat.
Senin (31/7), majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyunat masa hukuman kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Putusan itu sekaligus menganulir vonis sebelumnya dari PN Bandung.
Esoknya, Selasa (1/8), majelis hakim PN Bandung membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, yang bersama Sudrajad tersangkut kasus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dari segala dakwaan.
Gazalba tentunya menarik napas lega karena akhirnya bisa keluar dari tahanan. Sementara Sudrajad, vonis itu memantik semangat baru untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Barangkali saja bisa dapat vonis bebas seperti rekannya itu.
Dua putusan hakim terhadap hakim yang tersangkut kasus korupsi itu bertolak belakang dengan para penyuapnya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya harus menerima nasib masuk bui lantaran terbukti menyuap Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.
Bagaimana cara menjelaskan dua hal yang kontradiktif itu agar dapat diterima nalar publik? Penyuapnya dihukum, sementara penerima suap mendapat korting hukuman, atau bahkan bebas yang menurut hakim karena kurangnya alat bukti yang disodorkan KPK.
Dari dua fakta itu, upaya pemberantasan korupsi rupanya masih menemui jalan terjal. Korupsi masih mendapat tempat di Republik ini meski usia reformasi telah lebih dari 25 tahun.
Label kejahatan luar biasa terhadap korupsi, yang kemudian melahirkan KPK sebagai badan khusus untuk menumpasnya, berhenti menjadi jargon kosong.
Vonis ringan atau bahkan ada yang nekat membebaskan koruptor membuat negeri ini semakin buruk di mata internasional. Siapa pula yang mau percaya pada negeri yang masih menjadi sarang koruptor?
Dalam laporan tahunan Transparency International, pada 2022, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi. Dari skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih), Indonesia berada di skala 34, turun 4 poin dari tahun sebelumnya.
Penurunan IPK itu turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global. IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Padahal, di tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.
Skor dari Transparency International itu amat tak mengenakkan hati. IPK 2022 itu menempatkan Indonesia di kelompok 1/3 negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor IPK di negara Asia-Pasifik, yaitu 45. Dengan nilai rapor 34, Indonesia duduk berdampingan bersama Bosnia-Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal, dan Sierra Leone.
Di Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat 7 dari 11 negara, jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.
Hati makin terasa tak enak saat Transparency International menegaskan sepanjang 2022 lalu sebagian besar negara di dunia hanya membuat sedikit, atau bahkan tidak ada kemajuan yang berarti, dalam mengatasi korupsi selama lebih dari satu dekade. Pasalnya, lebih dari dua pertiga negara mendapat skor di bawah 50 dari 100.
Seharusnya vonis terhadap penegak hukum, seperti hakim agung harus lebih berat karena mereka ialah orang yang paling mengerti hukum. Apalagi, para hakim agung ini bertugas menjaga benteng keadilan terakhir di negeri ini.
Langit keadilan kian menghitam. Negara yang mau berulang tahun ke-78 ini masih berkubang dalam korupsi. Menyedihkan.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved