Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi diasumsikan oleh penggugat memiliki cacat konstitusional sehingga perlu dikoreksi dengan sebuah uji materi ataupun uji formal. Artinya, para pembuat undang-undang tersebut dianggap lalai atau mengesampingkan konstitusi.
Dalam sebuah gugatan UU, penggugat merupakan pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, sedangkan pembuat UU, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan pihak tergugat yang dianggap salah dalam membuat UU.
Biasanya, dalam situasi normal, pihak tergugat akan mempertahankan produk legislasinya. Namun, dalam gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres yang membatasi usia minimal 40 tahun, pihak tergugat malah setuju dengan penggugat.
Situasi yang membuat hakim konstitusi juga ikut terheran-teran. Artinya, ada kondisi yang tidak biasa dalam gugatan uji materi batas usia capres/cawapres tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara kasus tersebut, DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, juga Menkum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo, kompak memberi sinyal setuju agar batas minimal usia capres dan cawapres turun ke 35 tahun.
Dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Togap Simangunsong di hadapan sidang, diyatakan bahwa batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Jalannya persidangan MK soal batas usia capres ini berjalan seirama, tanpa suara kontra dari pembuat undang-undang sebagai pihak tergugat. Seakan DPR dan pemerintah turut berhasrat menurunkan batas usia minimal capres/cawapres menjadi 35 tahun, tetapi malu-malu kucing.
Yang membuat semakin heran, jika DPR dan pemerintah setuju usia capres/cawapres 35 tahun, silakan saja UU Pemilu direvisi melalui proses legislasi di DPR. Jangan malah melempar bola panas ke tangan hakim konstitusi.
Jangan salahkan publik apabila melihat uji materi usia capres/cawapres ini sebagai peristiwa politik tidak biasa, yakni untuk melanggengkan peluang putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang disebut tengah dipersiapkan untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.
Namun, tudingan demi Gibran dibantah para penggugat, baik itu dari pihak Partai Solidaritas Indonesia maupun Partai Garuda serta kader Partai Gerindra. Menurut mereka, gugatan itu demi memberikan peluang yang sama bagi calon pemimpin muda.
Akan tetapi, dalam konteks Pilpres 2024, tidak ada sosok lain berusia di kisaran 35 tahun yang santer namanya disebut sebagai kandidat selain Gibran. Oleh sejumlah partai politik ataupun relawan politik, nama Gibran santer terdengar untuk dimajukan dalam kontestasi pilpres tahun depan.
Yang jelas, rakyat berharap MK tidak terbawa orkestrasi narasi pemangkasan batas usia minimal capres/cawapres ini. Pasalnya, soal batas usia ialah kewenangan pembuat UU dengan proses legislasi panjang yang disertai kajian yang matang.
MK juga akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Hukum jangan dipermainkan hanya untuk menjadi gong dalam orkestrasi demi melanggengkan dinasti politik kekuasaan. Hukum jangan untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk membangun negara hukum yang kukuh demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved