Menyakralkan Keselamatan Penerbangan

02/1/2015 00:00
ISU keselamatan penerbangan terus meminta perhatian dalam sepekan terakhir. Teranyar, seorang pilot maskapai Air Asia yang akan menerbangkan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, ke Bandara Ngurah Rai, Bali, diduga menggunakan narkoba.

Itu berdasarkan tes urine yang dilakukan regulator di bandara, kemarin. Pihak Air Asia menyebut bahwa hasil tes urine itu belum tentu memastikan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba, bahkan bisa jadi karena obat pereda sakit batuk.

Namun, apa pun hasil tes itu menunjukkan ada hal yang 'terlewat' dari standar kesiapan untuk sebuah penerbangan. Apa yang terjadi bila tidak ada tes urine yang memang hanya dilakukan secara acak tersebut? Kemudian, sang pilot melenggang berangkat menerbangkan pesawat dengan penumpang lebih dari 100 orang?

Yang ada di pikiran kita tentu insiden fatal sangat mungkin terjadi lagi. Begitu mudahnya nyawa berguguran hanya karena standar yang 'longgar'.

Ini bukan kali pertama pilot ditemukan menggunakan narkoba saat bertugas. Pun, tidak ada yang bisa memastikan berapa banyak pilot yang mengudara saat berada dalam pengaruh narkoba atau tengah dalam penyembuhan dari sakit. Namun, semua sepakat perilaku itu tidak bisa dibenarkan karena membahayakan keselamatan penerbangan.

Tes urine seharusnya dilakukan terhadap seluruh awak pesawat setiap kali akan bertugas, tanpa kecuali. Bukan hanya sesekali. Lebih memprihatinkan lagi jika hanya dilakukan saat peristiwa kecelakaan pesawat masih hangat-hangatnya.

Tanggung jawab keselamatan tidak semata berada di pihak maskapai. Pemerintah selaku regulator, otoritas bandara sebagai operator, dan masyarakat sebagai pengguna memiliki tanggung jawab.

Tanggung jawab regulator mengeluarkan aturan-aturan prosedur keselamatan dan memastikan semuanya benar-benar dijalankan. Acuannya jelas, standar keselamatan yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Evaluasi dan perbaikan jangan diterapkan seperti pemadam kebakaran. Hanya gencar dilakukan saat kecelakaan telanjur terjadi, lalu dicek sesekali di situasi normal.

Belum lagi perilaku penumpang yang kerap marah ketika diingatkan untuk mematikan ponsel. Atau, menggerutu saat diminta kembali ke tempat duduk dan mengenakan sabuk pengaman. Mental-mental seperti itu, sadar atau tidak sadar, menganggap nyawa mereka sendiri sangat murah.

Pantas saja sejak 2007, sektor penerbangan Indonesia tidak bergerak dari kategori 2. Negara yang masuk kategori 2 dinilai tidak memenuhi standar minimum ICAO untuk aspek keselamatan. Ingat, tidak ada hal yang sepele ketika menyangkut nyawa manusia. Seberapa remeh pun sebuah prosedur keselamatan tetap harus dilaksanakan.

Berlakukan prinsip itu bukan hanya untuk sektor penerbangan, melainkan juga bagi seluruh sektor transportasi. Keselamatan penumpang harus menjadi hal yang sakral. Tunjukkan dengan standar prosedur keselamatan yang tinggi dan disiplin semua pihak untuk menerapkannya secara konsisten.


Berita Lainnya