Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Blunder, tapi Jangan Mundur

29/7/2023 05:00
Blunder, tapi Jangan Mundur
(MI/Duta)

OPERASI tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Henri diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sejak 2021 hingga 2023. Selain Henri dan Arif, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta yang mengikuti tender elektronik abal-abal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

OTT dan penetapan tersangka perwira tinggi dan perwira menengah TNI dalam kasus korupsi di Basarnas membuat berang Markas Besar TNI Cilangkap. Sejumlah pejabat tinggi TNI yang dipimpin Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung Merah Putih lembaga antirasuah. Seusai pertemuan, pimpinan KPK dan pimpinan TNI menggelar konperensi pers bersama.

Menurut Danpuspom Marsekal Muda Agung Handoko, TNI memiliki hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pihak militer juga menggunakan Pasal 9 ayat 1 UU No 31/1997 yang pada dasarnya menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana ialah Peradilan Militer. KPK dinilai melanggar prosedur saat menetapkan Henri dan Arif sebagai tersangka. Seharusnya, menurut Handoko, KPK dan Puspom bisa berbagi kewenangan dengan memberi tahu informasi jika mau menangkap dan memproses hukum perwira TNI aktif.

Bila melihat argumentasi dari pihak TNI, pimpinan KPK bagai tertampar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Arif. Johanis mengakui pihaknya tidak koordinasi dengan Puspom TNI. Menurut Pasal 42 UU No 30/2002 tentang KPK bahwa lembaga ini berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Sikap pimpinan KPK yang menyampaikan permohonan maaf sangat memalukan. Terlebih lagi pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya, para penyelidik dan penyidik, yang melakukan kekhilafan. Padahal, OTT bukan pekerjaan sporadis dan grasah-grusuh, melainkan pekerjaan yang terencana, akuntabel, dan seizin pimpinan KPK. Kekonyolan pimpinan KPK saat ini sungguh tak bisa ditoleransi lagi. Sudah sepantasnya pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri dari jabatan atau dipecat dari jabatan karena tidak becus bekerja dan diduga melanggar hukum dan etik.

Namun demikian, meskipun KPK secara prosedural salah, secara substansi baik KPK maupun TNI harus memandangnya dalam prespektif yang sama bahwa dugaan praktik lancung yang melibatkan perwira TNI di Basarnas harus diproses secara hukum hingga tuntas. Kedua lembaga ini harus memiliki komitmen yang sama bahwa korupsi ialah musuh bersama. Jika kedua perwira TNI tersebut tidak bersalah, pembuktiannya ialah secara hukum melalui pengadilan, bukan kongkalikong kedua lembaga negara tersebut. Meskipun KPK blunder, proses hukum kasus dugaan korupsi di Basarnas harus jalan terus.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi