Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Simsalabim Tender Basarnas

28/7/2023 05:00

KORUPSI di negeri ini seperti tak ada matinya. Di tengah kecaman seorang menteri koordinator di Kabinet Indonesia Maju terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini jalan terus menggelar OTT. Kali ini yang disasar ialah dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3 miliar saat melakukan OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (25/7). Lembaga pemberantas korupsi ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan di Basarnas. Salah satunya Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia diduga menerima suap Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023.

Dalam kasus itu, Kepala Basarnas diduga mengakali sistem tender elektronik dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. Henri disebut meminta fee 10% dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan.

Praktik korupsi dengan mengakali sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing.

E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik. Caranya, menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuka akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Sistem tender elektronik semula digadang-dagang bisa meminimalisasi tindak pidana korupsi. Namun, seiring berjalannya waktu, sistem yang dianggap canggih dan transparan itu bisa diakali juga. Para penggarong uang negara tetap mempunyai seribu jurus untuk mengatasi sistem sehebat apa pun. Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah terus menjadi bulan-bulanan koruptor. Jangan heran, berdasarkan data KPK, 90% kasus korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Praktik rasuah di Basarnas sungguh membuat miris. Dengan dipimpin seorang perwira tinggi TNI, lembaga yang berdiri pada 1972 ini seharusnya menjaga kedisiplinan, kapasitas, dan integritas. Pengabdian seorang perwira tinggi TNI semestinya tegak lurus kepada bangsa dan negara, terlebih lembaganya bekerja untuk menyelamatkan korban bencana. Bukan ikut-ikutan pesta pora menggangsir uang negara.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi