Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK jual beli organ tubuh manusia kembali terkuak. Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus menjual organ ginjal di Kamboja. Jumlah korban maupun penjual organ manusia ini mencapai 112 warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku melakukan modus kejahatan dengan cara menjaring warga melalui iklan di media sosial hingga memberangkatkan mereka untuk menjalani transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja. Setiap ginjal warga dibeli dengan harga Rp135 juta untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 juta. Para pelaku diduga mendapat cuan Rp65 juta per ginjal.
Pengungkapan kasus perdagangan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di Bekasi. Awal bulan ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional di Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan pada awal tahun ini, aparat penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dua remaja yang menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ manusia di internet.
Sebenarnya praktik jual beli organ manusia ini sudah dilarang di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali melarang pembayaran organ manusia pada 1987. Banyak negara kemudian mengodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka dan juga menganggap perdagangan organ tubuh manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional.
Indonesia pun sudah mengadopsi larangan ini dengan memasukkannya ke klausul Undang-Undang Kesehatan yang lama maupun yang sudah direvisi. Pasal 432 UU Kesehatan menyebutkan ‘Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar’.
Kenyataannya, praktik jual beli organ ini tidak mudah untuk dilumpuhkan. Para pelakunya berjejaring dan tersebar di berbagai negara. Mereka pun mampu menutupi gerak-gerik dari endusan aparat penegak hukum. Yang semakin merepotkan, ternyata sebagian pelaku tindak kejahatan ini justru ‘pagar makan tanaman’ alias aparat penegak hukum sendiri.
Dalam kasus penangkapan 12 tersangka TPPO di Bekasi, diduga dua aparat terlibat, yakni Aipda M yang meraup uang Rp612 juta dan petugas imigrasi, A, yang mendapat Rp3,5 juta. A berperan meloloskan donor di pemeriksaan imigrasi. Keterlibatan aparat ini menunjukkan bahwa sindikat jual beli ginjal terorganisasi dengan rapi.
WHO mencatat perdagangan organ ilegal terjadi setidaknya karena dua faktor, yaitu kemiskinan dan lemahnya peraturan perundang-undangan. Umumnya para pemasok organ tubuh berasal dari negara miskin. Adapun penadah atau konsumennya berasal bukan hanya dari negara kaya, tapi juga negara berkembang.
Wlhasil, apabila pemerintah ingin menghapus praktik tidak beradab ini, tentu dengan mengurangi angka kemiskinan agar tak ada lagi orang yang ingin menjual organ tubuhnya untuk menyambung hidup. Di sisi lain, penegakan hukum juga tidak pandang bulu. Para pelaku, jaringan sindikat, harus diusut tuntas. Begitu pun para donor ginjal ilegal, harus pula dikenai hukuman. Apalagi terhadap aparat yang terlibat, hukuman buat mereka mesti lebih berat. Untuk menangkal kasus ini agar tidak terulang, harus ada efek jera terhadap sindikat bisnis haram ini.
Selain itu, pemerintah harus mengawasi konten media sosial yang melakukan praktik jual beli ginjal. Pemerintah jangan tidur mendeteksi bisnis biadab ini. Sekali lagi, jangan tidur.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved