Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Menangkal Bisnis Ginjal

22/7/2023 05:00
Menangkal Bisnis Ginjal
(MI/Duta)

PRAKTIK jual beli organ tubuh manusia kembali terkuak. Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus menjual organ ginjal di Kamboja. Jumlah korban maupun penjual organ manusia ini mencapai 112 warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku melakukan modus kejahatan dengan cara menjaring warga melalui iklan di media sosial hingga memberangkatkan mereka untuk menjalani transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja. Setiap ginjal warga dibeli dengan harga Rp135 juta untuk kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 juta. Para pelaku diduga mendapat cuan Rp65 juta per ginjal.

Pengungkapan kasus perdagangan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di Bekasi. Awal bulan ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional di Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan pada awal tahun ini, aparat penegak hukum di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dua remaja yang menculik serta membunuh anak lainnya yang berusia 11 tahun karena tergiur iklan perdagangan organ manusia di internet.

Sebenarnya praktik jual beli organ manusia ini sudah dilarang di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali melarang pembayaran organ manusia pada 1987. Banyak negara kemudian mengodifikasikan larangan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka dan juga menganggap perdagangan organ tubuh manusia sebagai bentuk kejahatan transnasional.

Indonesia pun sudah mengadopsi larangan ini dengan memasukkannya ke klausul Undang-Undang Kesehatan yang lama maupun yang sudah direvisi. Pasal 432 UU Kesehatan menyebutkan ‘Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar’.

Kenyataannya, praktik jual beli organ ini tidak mudah untuk dilumpuhkan. Para pelakunya berjejaring dan tersebar di berbagai negara. Mereka pun mampu menutupi gerak-gerik dari endusan aparat penegak hukum. Yang semakin merepotkan, ternyata sebagian pelaku tindak kejahatan ini justru ‘pagar makan tanaman’ alias aparat penegak hukum sendiri.

Dalam kasus penangkapan 12 tersangka TPPO di Bekasi, diduga dua aparat terlibat, yakni Aipda M yang meraup uang Rp612 juta dan petugas imigrasi, A, yang mendapat Rp3,5 juta. A berperan meloloskan donor di pemeriksaan imigrasi. Keterlibatan aparat ini menunjukkan bahwa sindikat jual beli ginjal terorganisasi dengan rapi.

WHO mencatat perdagangan organ ilegal terjadi setidaknya karena dua faktor, yaitu kemiskinan dan lemahnya peraturan perundang-undangan. Umumnya para pemasok organ tubuh berasal dari negara miskin. Adapun penadah atau konsumennya berasal bukan hanya dari negara kaya, tapi juga negara berkembang.

Wlhasil, apabila pemerintah ingin menghapus praktik tidak beradab ini, tentu dengan mengurangi angka kemiskinan agar tak ada lagi orang yang ingin menjual organ tubuhnya untuk menyambung hidup. Di sisi lain, penegakan hukum juga tidak pandang bulu. Para pelaku, jaringan sindikat, harus diusut tuntas. Begitu pun para donor ginjal ilegal, harus pula dikenai hukuman. Apalagi terhadap aparat yang terlibat, hukuman buat mereka mesti lebih berat. Untuk menangkal kasus ini agar tidak terulang, harus ada efek jera terhadap sindikat bisnis haram ini.

Selain itu, pemerintah harus mengawasi konten media sosial yang melakukan praktik jual beli ginjal. Pemerintah jangan tidur mendeteksi bisnis biadab ini. Sekali lagi, jangan tidur.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi