Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Usulan Ngeri Bawaslu Tunda Pilkada

14/7/2023 21:00
Usulan Ngeri  Bawaslu Tunda Pilkada
(MI/Duta)

DI TENGAH kesibukan Komisi Pemilihan Umum dan peserta pemilu mengikuti tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyampaikan usul nyeleneh bahkan mengerikan, yakni menunda agenda pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. 

Usulan menunda pilkada serentak untuk 37 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu dikemukakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (12/7).

Bawaslu beralasan bahwa pilkada serentak pada November 2024 akan berpotensi menghadapi sejumlah masalah besar. Pertama, pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 karena pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024. Pergantian tampuk kepemimpinan pemerintah pusat berpotensi menimbulkan kerawanan.

Alasan kedua, kata Bawaslu, potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Masalahnya, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.

Usulan Bawaslu tentu mengada-ada dan harus ditolak karena usulan tersebut bukan ranahnya Bawaslu. Lagi pula usulan tersebut dipastikan tanpa kajian yang matang dan diskusi intensif dengan pembuat undang-undang, KPU, dan Polri. Kalaupun sudah ada kajian yang matang, usulan tersebut seharusnya disampaikan sebelum penetapan jadwal tahapan Pemilu 2024.

Alhasil, usulan itu hanya mengganggu konsentrasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Mengotak-atik agenda pemilu bukan perkara mudah dan jangan menjadi kebiasaan. Pasalnya, jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu disebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan tersebut.

Penundaan pilkada serentak sama saja sama saja dengan memperpanjang masa jabatan penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Akibatnya, masyarakat akan semakin lama dipimpin oleh orang yang tidak punya otoritas penuh membuat kebijakan. Status penjabat selain tidak memiliki legitimasi politik karena diangkat oleh pemerintah, bukan pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Selain itu, kewenangan penjabat kepala daerah terbatas sehingga jalannya pemerintahan daerah juga tidak bisa lari sekencang kepala daerah definitif. Hal ini tentu saja berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Bawaslu jangan merasa kekurangan pekerjaan sehingga cawe-cawe pada pekerjaan yang di luar ranahnya. Tugas, pokok, dan fungsi Bawaslu tidaklah mudah. Seharusnya lembaga pengawas pemilu fokus pada tupoksinya, seperti mengawasi setiap tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Sukses tidaknya Pemilu 2024 salah satunya tergantung pada peran Bawaslu. Jika lembaga ini anggotanya tidak memiliki kompetensi dan integritas, alih-alih terwujud pemilu berkualitas, yang terjadi pemilu bakal semrawut, chaos, dan berpotensi konflik, baik vertikal maupun horizontal.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi