Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Melecut Koperasi Naik Kelas

12/7/2023 05:00
Melecut Koperasi Naik Kelas
Ilustrasi MI(MI/Seno)

POTRET buram masih menghiasi wajah koperasi di Indonesia, yang hari ini memasuki usia ke-76 tahun. Koperasi masih terpinggirkan akibat salah urus, koruptif, dan meninggalkan anggota yang seharusnya memiliki kedaulatan di dalam lembaga ekonomi rakyat tersebut.

Kasus sejumlah koperasi simpan pinjam yang belakangan ini marak melakukan penggelapan dana masyarakat menambah kusam wajah koperasi. Kasus gagal bayar di delapan koperasi simpan pinjam sewaktu pandemi covid-19 merugikan anggotanya hingga mencapai Rp26 triliun.

Selain karena belum berbasiskan good cooperative governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, tata kelola koperasi juga masih politis. Pengelolanya kerap saling sikut, bahkan cakar-cakaran untuk berebut posisi di koperasi. Mereka ujung-ujungnya menjadikan koperasi sebagai tunggangan untuk meraih posisi politik yang tinggi di masyarakat. Contohnya, di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) masih terjadi perpecahan. Ada dualisme kepengurusan yang masih belum terselesaikan.

Kalau melihat fakta-fakta tersebut, proklamator Bung Hatta mungkin akan menangis karena koperasi yang dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia masih jauh panggang dari api. Kehadiran koperasi di Tanah Air tak sekadar tuntutan konstitusi, tapi sudah menjadi bagian napas ekonomi rakyat. Menurut Bung Hatta, satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang.

Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila seharusnya kita malu dengan negara-negara yang koperasinya maju dan terdepan bersaing dengan lembaga ekonomi atau bisnis yang lain. Tengok saja koperasi di Spanyol yang bernama Mondragon Corporation. Koperasi pekerja yang didirikan pada 14 April 1956 di Kota Mondragon itu sejak awal berdiri sangat menekankan asas kekeluargaan dan kerja sama. Asas itu terlihat pada kebijakan dan sikap para pengurus dan anggotanya. Koperasi ini mampu bertahan dari krisis. Bahkan, saat ini menjadi perusahaan ke-7 terbesar di ‘Negeri Matador’. Hebatnya lagi, anak perusahaan Mondragon Corporation sudah bisa dijumpai di beberapa negara seperti Mesir dan Tiongkok, serta beberapa negara Asia lainnya.

Kisah sukses koperasi lainnya ialah Zen-Noh di Jepang, yang merupakan induk koperasi pertanian yang berdiri pada 1972 di negara itu. Koperasi ini beranggotakan 10 koperasi pertanian tingkat sekunder (provinsi), 43 koperasi sekunder khusus, dan 66 koperasi bermacam jenis. Jumlah anggotanya yang mencapai jutaan. Zen-Noh terus berkembang dan mampu melampaui zaman yang banyak mendisrupsi entitas bisnis yang tak beradaptasi dan tak berinovasi sesuai tuntutan zaman.

Indonesia memiliki modal dasar untuk perkembangan koperasi. Secara historis, koperasi bagian dari perjuangan ekonomi rakyat. Secara konstitusi juga terlindungi. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.846 unit dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun pada 2021. Jumlah itu naik 0,56% ketimbang tahun sebelumnya sebesar 127.124 unit dengan volume usaha Rp174,03 triliun.

Sebaran jumlah koperasi di Indonesia tertinggi berada di Provinsi Jawa Timur dengan total 22.845 koperasi. Jawa Barat di peringkat kedua dengan 15.621 koperasi, diikuti Sumatra Utara di posisi ketiga dengan 5.033 koperasi. DKI Jakarta juga memiliki jumlah koperasi yang signifikan, yakni 4.542, dan menempati posisi keempat. Adapun Sulawesi Selatan di peringkat kelima dengan 4.535 koperasi.

Banyak koperasi di Tanah Air yang tumbuh berkembang dengan tata kelola yang baik. Hal itu seharusnya menjadi role model dan mampu menginspirasi koperasi-koperasi lain.

Kementerian Koperasi dan UKM harus berada di garda terdepan mengembangkan koperasi ke level yang tinggi, naik kelas secara bermartabat. Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus menjawab tantangan yang ada. Koperasi harus lebih lincah bergerak, bisa diawasi, dan menyejahterakan anggotanya. Koperasi jangan lagi menjadi alat tipu-tipu, tunggangan politik, dan praktik lancung lainnya.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi