Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KERAP menjadi pertanyaan banyak pihak apakah sejatinya Indonesia sudah siap menghadapi era digitalisasi dan keterbukaan informasi atau belum. Pertanyaan itu selalu mengganggu dan, celakanya, terus menemukan relevansinya ketika berbagai kasus kebocoran data informasi milik pribadi/publik ataupun data milik negara berkali-kali terjadi.
Nyatanya negara ini memang belum mampu mengupayakan perlindungan data publik secara maksimal. Negara lebih sering tidak berdaya ketika pihak lain dengan begitu gampang dan seringnya memanen data diri warganya. Lebih memiriskan lagi, data yang bocor itu lebih banyak bersumber dari data-data yang ada instansi pemerintah.
Kita tentu tidak lupa pada 2021 lalu, sebanyak 279 juta data peserta BPJS Kesehatan diduga bocor. Tidak tanggung-tanggung, yang bocor ialah data nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, e-mail , bahkan sampai foto pribadi. Data-data tersebut kemudian diduga diperjualbelikan.
Tahun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan dugaan bocornya data jutaan daftar pemilih tetap (DPT). Di tahun yang sama, ada pula laporan bahwa 1,3 juta data pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bocor meskipun kemudian dibantah oleh kementerian.
Tahun lalu kita dihebohkan lagi dengan pembocoran data oleh seorang peretas yang mengaku bernama Bjorka. Data di sejumlah instansi, baik lembaga pemerintah maupun korporasi, dibobol dan dibocorkan. Bahkan, bukan cuma data pribadi warga Indonesia yang dibocorkan, melainkan juga data surat dan dokumen rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo.
Belakangan Bjorka diduga berulah lagi dengan membocorkan data 34 juta paspor warga negara Indonesia (WNI). Seperti kebiasannya, data yang bocor itu kemudian diperjualbelikan. Namun, seperti biasa pula, pihak yang terkait, dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantah. Mereka menyebut tidak mau berandai-andai soal kebocoran itu sebelum ada hasil penyelidikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebocoran data yang terus berulang itu sesungguhnya merupakan petaka. Ini persoalan serius karena ujungnya akan terkait juga dengan keamanan serta kedaulatan negara. Namun, anehnya, sering dianggap biasa-biasa saja. Ketika muncul kasus, heboh, termasuk pemerintahnya ikut heboh, tapi dalam penanganan kasusnya tergopoh-gopoh. Hampir tidak pernah kita dengar ada pembobol dan pembocor data yang ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Tahun lalu kita pernah punya harapan tinggi ketika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan. Publik amat berharap regulasi itu bisa memberikan solusi atas persoalan kebocoran data yang terjadi beberapa tahun belakangan.
Namun, faktanya, kini, beleid itu masih sebatas macan kertas. Tajinya belum terlihat. Entahlah, boleh jadi taji itu belum tampak karena aturan ini baru akan efektif dua tahun setelah diundangkan atau pada November 2024 nanti, tapi bisa jadi juga UU itu memang tak cukup maju untuk melawan perkembangan teknologi siber termasuk modus-modus kejahatannya.
Di sisi lain, BSSN sebagai leading sector teknis keamanan siber juga tak memperlihatkan kedigdayaannya menghadapi serangan digital. Mereka malah menjadi representasi negara yang hampir selalu tak berdaya membendung gelombang peretasan data warga.
Pemerintah dan negara sepertinya masih menganggap masalah serangan siber bukan perkara genting. Pemerintah masih mewarisi pemikiran kolot tentang kedaulatan negara yang tidak memasukkan faktor keamanan siber sebagai variabel penting sehingga lemah dalam pencegahan.
Tanpa ada perubahan mindset lama secara radikal, semakin ke sini, kita layak semakin khawatir. Kalau untuk mencegah pembocoran data pribadi saja masih tergagap, tampaknya kita juga tak yakin pemerintah mampu menghadapi serangan siber atau perang siber yang lebih besar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved