Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TONTONAN aneh dari penegak hukum tengah berlangsung. Brigjen Endar Priantoro yang sudah diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak kembali lagi ke posisinya semula.
Endar diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi Polri sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Hanya seumur jagung, ia kembali menjadi Direktur Penyelidikan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.
Publik betul-betul tercengang dengan lakon yang begitu sarat ironi. Lembaga sebesar KPK menca-mencle, memecat suka-suka, mengembalikan pun suka-suka. Akal sehat publik begitu mudahnya diacak-acak oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri.
Lembaga antirasuah ini tidak konsisten dengan persyaratan yang disematkan jika Endar ingin kembali. "Ya, silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, 8 April silam.
Namun, polisi berpangkat bintang satu itu menolak mengikuti kemauan Firli cs. Ia terus mengeluarkan jurus perlawanan. Semua cara ditempuh karena ia menilai pemberhentian tersebut wujud dari penyalahgunaan wewenang dan ada intervensi independensi penegakan hukum.
Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa sampai diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Seolah belum puas, Endar kemudian melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Setelah Dewas KPK dan Polda Metro Jaya, Endar mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Gara-gara pelaporan ini terjadi ketegangan di antara dua lembaga, yakni Ombudsman dan KPK.
Ombudsman berencana menjemput paksa tiga terlapor, yakni Firli, Cahya Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas dengan bantuan aparat kepolisian. Wacana itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, di Jakarta, pada 30 Mei lalu.
Ketiganya menolak diperiksa dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Robert menilai sikap KPK yang meragukan kewenangan lembaganya sama saja dengan mempertanyakan Presiden dan DPR yang menyusun Undang-Undang Ombudsman RI.
Di sela-sela ketegangan Ombudsman vs Firli dan kawan-kawan, Dewas KPK menggelar konferensi pers di Jakarta, 19 Juni lalu. Pemberhentian yang dilakukan Firli terhadap Endar tidak dilanjutkan ke sidang etik karena tidak terdapat bukti yang cukup.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers menegaskan, pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.
Lalu setelah semua dagelan itu tersaji di depan mata publik, Endar tiba-tiba kembali ke jabatan lamanya di KPK. Publik tentu menuntut penjelasan yang seterang-terangnya termasuk mendesak pimpinan KPK meminta maaf ke Endar dan mengakui pemecatan itu tidak benar.
Tanpa transparansi, publik akan terus berspekulasi atas drama yang terlanjur mengoyak akal sehat. Mungkinkah ada udang di balik batu? Apakah langkah ini ditempuh Firli untuk menyelamatkan diri dari jeratan kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya?
Aroma barter kasus ini begitu kuat melekat di benak publik. Pada pertengahan Juni, Polda Metro Jaya menyatakan terbuka peluang memeriksa Firli dalam kasus dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Tidak lama setelah itu diumumkan, SK dari KPK tertanggal 27 Juni 2023 yang mengembalikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Semua urutan waktu sangatlah masuk di akal. Namun, kebenarannya masih harus diuji termasuk lewat suara jujur dari Firli. Jika simsalabim kembalinya jabatan Endar masih misteri, sudah selayaknya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved