Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMBALI masuknya Indonesia ke kelompok negara berpendapatan menengah atas, jangan membuat terbuai. Sebab, status upper middle-income country (UMIC) itu justru dapat menjadi bumerang jika hanya gegap gempita kenaikan pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.
Status UMIC sebelumnya didapat pada Juli 2020 berdasarkan PNB per kapita 2019. Akan tetapi, pukulan pandemi kemudian membuat Indonesia kembali turun ke status pendapatan menengah bawah. Dalam klasifikasi terbaru Bank Dunia, PNB per kapita Indonesia pada 2022 telah naik kembali dan berada di level US$4.580. Itu berarti naik 9,8% dari US$4.170 pada 2021.
Namun, kita harus paham bahwa PNB per kapita dipengaruhi banyak faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kurs, sampai ke pertumbuhan populasi. Sementara itu, pengamat menilai, kenaikan PNB kali ini lebih disebabkan pendapatan ekspor komoditas primer dan setengah jadi. Artinya, kenaikan tersebut hanya temporer. Ketika harga komoditas melandai maka ekonomi bisa kembali melemah.
Dampak status UMIC sebagai sentimen positif bagi pemodal juga belum tentu didapat. Sebagaimana yang telah terjadi, bahkan sebelum pandemi, investor justru semakin beralih ke negara berpendapatan menengah bawah atau malah yang berpenghasilan rendah karena upah buruh yang lebih rendah.
Dengan naik kelas pula maka Indonesia akan dipandang lebih mapan sehingga sangat mungkin tidak lagi mendapat keringanan fasilitas perdagangan. Contohnya fasilitas pembebasan tarif barang-barang ke pasar Amerika Serikat melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).
Kemudian, kendati dapat memperoleh bunga pinjaman yang lebih rendah di pasar karena rating utang yang lebih baik, bisa saja Indonesia tidak lagi mudah mendapat skema pinjaman lunak (soft loan) dan skema hibah. Pinjaman-pinjaman yang didapatkan mungkin akan lebih banyak dalam skema pasar.
Bumerang status UMIC lebih mencemaskan jika kita melihat berbagai data ketimpangan di dalam negeri, yang justru makin lebar. Berdasarkan laporan World Inequality Report 2022, kelompok 50% terbawah hanya memiliki 5,46% dari total kekayaan ekonomi Indonesia pada 2021. Angka itu berarti bahkan lebih buruk daripada di 2001 yang sebesar 5,86%.
Di sisi lain, pada 2021, 10% penduduk terkaya di Indonesia menguasai 60,2% ekonomi nasional. Jika dibandingkan dengan di 2001, angka itu naik cukup tajam dari 57,44%.
Laporan yang sama menyebutkan ketimpangan pendapatan yang juga menyedihkan. Pendapatan kelompok 50% terbawah hanya Rp22,6 juta per tahun pada 2021. Sebaliknya, kelompok 10% teratas memiliki pendapatan sebesar Rp285,07 juta per tahun. Itu berarti 1 orang dari kelas ekonomi atas memiliki pendapatan 19 kali lipat lebih besar ketimbang orang dari ekonomi terbawah.
Ketimpangan itu jelas-jelas memalukan karena ketimpangan di Indonesia berarti lebih parah daripada ketimpangan di 127 negara lain. Ketimpangan itu tidak boleh terus terjadi. Kebanggaan naik kelas pendapatan, bahkan ambisi menjadi negara berpenghasilan tinggi, jelas-jelas menjadi bumerang bagi penduduk kelas bawah. Merekalah yang akan terus dalam lingkaran setan naiknya biaya hidup.
Oleh sebab itu, ketimbang jemawa dengan status UMIC, pemerintah harus lebih serius memperkecil jurang ketimpangan. Salah satunya lewat perbaikan capaian indeks pembangunan manusia, khususnya soal angka partisipasi sekolah. Sudah menjadi rumusan dunia bahwa pendidikan dan kesehatan adalah modal utama untuk perbaikan kualitas penduduk, yang pada akhirnya juga membawa pada peningkatan ekonomi nasional.
Namun, berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Manusia 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka tidak bersekolah usia 13-15 tahun dan usia 16-18 tahun justru naik. Sejurus dengan itu, angka melanjutkan/transisi ke SMP/sederajat dan angka melanjutkan/transisi ke SMA/sederajat justru turun. Itu artinya semakin banyak anak yang putus sekolah.
Tanpa pendidikan maka angkatan kerja yang kita miliki hanyalah angkatan kerja tanpa keahlian. Di era teknologi robotik dan kecerdasan artifisial, kita selamanya akan menjadi negara pesuruh atau sekadar pemasok sumber daya alam. Segala prestise status ekonomi nasional hanyalah ilusi manis yang dinikmati segelintir orang.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved