Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMBALI masuknya Indonesia ke kelompok negara berpendapatan menengah atas, jangan membuat terbuai. Sebab, status upper middle-income country (UMIC) itu justru dapat menjadi bumerang jika hanya gegap gempita kenaikan pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita.
Status UMIC sebelumnya didapat pada Juli 2020 berdasarkan PNB per kapita 2019. Akan tetapi, pukulan pandemi kemudian membuat Indonesia kembali turun ke status pendapatan menengah bawah. Dalam klasifikasi terbaru Bank Dunia, PNB per kapita Indonesia pada 2022 telah naik kembali dan berada di level US$4.580. Itu berarti naik 9,8% dari US$4.170 pada 2021.
Namun, kita harus paham bahwa PNB per kapita dipengaruhi banyak faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, kurs, sampai ke pertumbuhan populasi. Sementara itu, pengamat menilai, kenaikan PNB kali ini lebih disebabkan pendapatan ekspor komoditas primer dan setengah jadi. Artinya, kenaikan tersebut hanya temporer. Ketika harga komoditas melandai maka ekonomi bisa kembali melemah.
Dampak status UMIC sebagai sentimen positif bagi pemodal juga belum tentu didapat. Sebagaimana yang telah terjadi, bahkan sebelum pandemi, investor justru semakin beralih ke negara berpendapatan menengah bawah atau malah yang berpenghasilan rendah karena upah buruh yang lebih rendah.
Dengan naik kelas pula maka Indonesia akan dipandang lebih mapan sehingga sangat mungkin tidak lagi mendapat keringanan fasilitas perdagangan. Contohnya fasilitas pembebasan tarif barang-barang ke pasar Amerika Serikat melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).
Kemudian, kendati dapat memperoleh bunga pinjaman yang lebih rendah di pasar karena rating utang yang lebih baik, bisa saja Indonesia tidak lagi mudah mendapat skema pinjaman lunak (soft loan) dan skema hibah. Pinjaman-pinjaman yang didapatkan mungkin akan lebih banyak dalam skema pasar.
Bumerang status UMIC lebih mencemaskan jika kita melihat berbagai data ketimpangan di dalam negeri, yang justru makin lebar. Berdasarkan laporan World Inequality Report 2022, kelompok 50% terbawah hanya memiliki 5,46% dari total kekayaan ekonomi Indonesia pada 2021. Angka itu berarti bahkan lebih buruk daripada di 2001 yang sebesar 5,86%.
Di sisi lain, pada 2021, 10% penduduk terkaya di Indonesia menguasai 60,2% ekonomi nasional. Jika dibandingkan dengan di 2001, angka itu naik cukup tajam dari 57,44%.
Laporan yang sama menyebutkan ketimpangan pendapatan yang juga menyedihkan. Pendapatan kelompok 50% terbawah hanya Rp22,6 juta per tahun pada 2021. Sebaliknya, kelompok 10% teratas memiliki pendapatan sebesar Rp285,07 juta per tahun. Itu berarti 1 orang dari kelas ekonomi atas memiliki pendapatan 19 kali lipat lebih besar ketimbang orang dari ekonomi terbawah.
Ketimpangan itu jelas-jelas memalukan karena ketimpangan di Indonesia berarti lebih parah daripada ketimpangan di 127 negara lain. Ketimpangan itu tidak boleh terus terjadi. Kebanggaan naik kelas pendapatan, bahkan ambisi menjadi negara berpenghasilan tinggi, jelas-jelas menjadi bumerang bagi penduduk kelas bawah. Merekalah yang akan terus dalam lingkaran setan naiknya biaya hidup.
Oleh sebab itu, ketimbang jemawa dengan status UMIC, pemerintah harus lebih serius memperkecil jurang ketimpangan. Salah satunya lewat perbaikan capaian indeks pembangunan manusia, khususnya soal angka partisipasi sekolah. Sudah menjadi rumusan dunia bahwa pendidikan dan kesehatan adalah modal utama untuk perbaikan kualitas penduduk, yang pada akhirnya juga membawa pada peningkatan ekonomi nasional.
Namun, berdasarkan laporan Indeks Pembangunan Manusia 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka tidak bersekolah usia 13-15 tahun dan usia 16-18 tahun justru naik. Sejurus dengan itu, angka melanjutkan/transisi ke SMP/sederajat dan angka melanjutkan/transisi ke SMA/sederajat justru turun. Itu artinya semakin banyak anak yang putus sekolah.
Tanpa pendidikan maka angkatan kerja yang kita miliki hanyalah angkatan kerja tanpa keahlian. Di era teknologi robotik dan kecerdasan artifisial, kita selamanya akan menjadi negara pesuruh atau sekadar pemasok sumber daya alam. Segala prestise status ekonomi nasional hanyalah ilusi manis yang dinikmati segelintir orang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved