Remisi Pengusik Rasa Keadilan

27/12/2014 00:00
OBRAL remisi untuk terpidana korupsi belum juga berhenti. Rasa keadilan publik betul-betul terusik oleh pemberian remisi kepada 49 terpidana korupsi, bertepatan dengan Hari Raya Natal 2014.

Awalnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberi remisi Natal kepada 9.068 narapidana di seluruh Indonesia. Namun, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya, termasuk terhadap terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Kenyataannya Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kemenkum dan HAM, Imam Suyudi, membenarkan adanya pemberian remisi khusus Natal buat para koruptor itu, meski sebagian masih dalam proses pengusulan. Kado Natal berupa pengurangan hukuman kali ini didapat Haposan Hutagalung yang mantan pengacara Gayus Tambunan, Anggodo Widjojo, mantan jaksa Urip Tri Gunawan, serta Samadi Singarimbun. Urip bahkan mendapatkan kado Natal paling besar, remisi dua bulan.

Pengurangan hukuman itu patut dipertanyakan karena diberikan pada saat negara sedang berpeluh memerangi korupsi. Narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan kejahatannya karena mendapatkan diskon hukuman.

Makin mengherankan karena obral remisi tetap terjadi kendati pemerintah telah memperketatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Harusnya mereka tak bisa begitu saja diberi pemotongan hukuman pada hari besar nasional. Narapidana korupsi hanya diberi remisi jika ia bersedia menjadi justice collaborator atau membantu penegak hukum dalam membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Apakah para terpidana korupsi yang mendapat remisi itu sudah menjadi justice collaborator? Tidak jelas, pula masih bisa diperdebatkan.

Remisi atau pengurangan hukuman memang hak terpidana. Secara formal, pemerintah bisa memberikan remisi. Akan tetapi, remisi bisa diberikan, bisa juga tidak.
Kepentingan umum yang lebih luas, rasa keadilan masyarakat, dan masifnya daya rusak korupsi seharusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan dan bukan hanya didasarkan pada penilaian 'berkelakuan baik' oleh kepala LP yang ukurannya masih bisa diperdebatkan.

Fakta itu menunjukkan gaung dan semangat pemberantasan korupsi belum terdengar lantang dan menjadi semangat bangsa ini. Situasi itu memberatkan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Kebijakan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat yang ada di eksekutif jelas tidak mendukung KPK. Ketika KPK dan pengadilan tipikor susah payah menjerat para koruptor, pemerintah malah memberi diskon hukuman.

Ketua KPK Abraham Samad tidak segan-segan menyebut Kemenkum dan HAM melakukan obral remisi, yang justru tidak akan menciptakan efek jera kepada para koruptor. Di tengah perang melawan korupsi, keadilan seolah dibajak secara sistemis oleh kebijakan pemberian remisi. Obral remisi juga punya potensi koruptif dan kolusif.

Oleh karena itu, kita menuntut keputusan remisi buat para koruptor dicabut demi keadilan dan kebenaran.


Berita Lainnya