Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI disebut kejahatan extraodinary (luar biasa). Disebut demikian, karena dampak perbuatan itu sangat luas. Ia tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Sarana infrastruktur yang bisa dibangun, misalnya, bisa jadi berkurang baik secara kualitas maupun kuantitas jika dananya dikorupsi. Efeknya pun berantai hingga dapat memengaruhi mutu pembangunan. Itu hanyalah salah satu contoh bagaimana dahsyatnya daya rusak korupsi.
Namun, meski daya rusaknya tinggi, sanksi terhadap koruptor di negeri ini justru sering kali lemah. Banyak kasus pelaku rasuah yang cuma divonis ringan. Selain itu, harta mereka pun sulit disita meski jelas terbukti telah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tindak pidana mendesak untuk segera disahkan karena payung hukum ini dapat menjadi salah satu faktor yang memberikan efek jera, selain vonis yang berat tentunya.
Sayangnya, pembahasan RUU itu seperti jalan di tempat. Kendati telah masuk prolegnas, RUU yang telah digaungkan sejak dua dekade lalu itu hingga hari ini tak juga dibahas di parlemen. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden beserta dengan dokumen akhir rancangan undang-undang serta naskah akademik ke DPR RI. Artinya, bola kini ada di tangan anggota dewan. Wajar jika publik dan para pegiat antikorupsi mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat itu dalam pemberantasan korupsi, atau jangan-jangan mereka takut jika RUU itu akan memukul diri sendiri karena kerap kali anggota dewan juga berperilaku koruptif?
Jika dilihat dari kacamata kepentingan publik, rasanya tidak ada alasan untuk terus menunda UU Perampasan Aset itu. Apalagi, di tengah terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan yang mencurigakan, urgensi RUU itu mendesak disahkan karena bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan, seperti pada kasus Rafael Alun. Selama ini perampasan aset bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nantinya tindak pidana asal tidak lagi dibutuhkan.
Karena Indonesia salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003 dan meratifikasinya dengan membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, RUU Perampasan Aset atau yang juga dikenal dengan istilah asset recovery merupakan salah satu aturan yang seharusnya ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut. Namun, hingga kini, aturan hukum soal itu belum juga disahkan, bahkan dewan membahasnya pun ogah-ogahan, atau jangan-jangan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini memang cuma sebatas slogan? Kalau begini terus, rakyat akan semakin sengsara dan miskin, sedangkan para koruptor tetap sejahtera dan tak pernah jera.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved