Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

27/6/2023 05:00
Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi MI(MI/Seno)

KORUPSI disebut kejahatan extraodinary (luar biasa). Disebut demikian, karena dampak perbuatan itu sangat luas. Ia tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Sarana infrastruktur yang bisa dibangun, misalnya, bisa jadi berkurang baik secara kualitas maupun kuantitas jika dananya dikorupsi. Efeknya pun berantai hingga dapat memengaruhi mutu pembangunan. Itu hanyalah salah satu contoh bagaimana dahsyatnya daya rusak korupsi.

Namun, meski daya rusaknya tinggi, sanksi terhadap koruptor di negeri ini justru sering kali lemah. Banyak kasus pelaku rasuah yang cuma divonis ringan. Selain itu, harta mereka pun sulit disita meski jelas terbukti telah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset tindak pidana mendesak untuk segera disahkan karena payung hukum ini dapat menjadi salah satu faktor yang memberikan efek jera, selain vonis yang berat tentunya.

Sayangnya, pembahasan RUU itu seperti jalan di tempat. Kendati telah masuk prolegnas, RUU yang telah digaungkan sejak dua dekade lalu itu hingga hari ini tak juga dibahas di parlemen. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden beserta dengan dokumen akhir rancangan undang-undang serta naskah akademik ke DPR RI. Artinya, bola kini ada di tangan anggota dewan. Wajar jika publik dan para pegiat antikorupsi mempertanyakan keseriusan para wakil rakyat itu dalam pemberantasan korupsi, atau jangan-jangan mereka takut jika RUU itu akan memukul diri sendiri karena kerap kali anggota dewan juga berperilaku koruptif?

Jika dilihat dari kacamata kepentingan publik, rasanya tidak ada alasan untuk terus menunda UU Perampasan Aset itu. Apalagi, di tengah terungkapnya kekayaan fantastis para pegawai pemerintahan yang mencurigakan, urgensi RUU itu mendesak disahkan karena bisa merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan, seperti pada kasus Rafael Alun. Selama ini perampasan aset bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nantinya tindak pidana asal tidak lagi dibutuhkan.

Karena Indonesia salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003 dan meratifikasinya dengan membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, RUU Perampasan Aset atau yang juga dikenal dengan istilah asset recovery merupakan salah satu aturan yang seharusnya ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut. Namun, hingga kini, aturan hukum soal itu belum juga disahkan, bahkan dewan membahasnya pun ogah-ogahan, atau jangan-jangan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini memang cuma sebatas slogan? Kalau begini terus, rakyat akan semakin sengsara dan miskin, sedangkan para koruptor tetap sejahtera dan tak pernah jera.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi