Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SISTEM pelayanan dan infrastruktur kesehatan di Indonesia harus diakui belum berjalan efektif. Banyak persoalan kesehatan masyarakat yang masih belum mampu ditangani. Beragam penyebabnya. Antara lain, ketidakmerataan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di berbagai daerah, juga kelambanan pemerintah melakukan intervensi penanganan kesehatan.
Jangankan untuk menghadapi pandemi covid-19 yang secara nyata telah menunjukkan betapa rapuhnya sistem kesehatan nasional kita. Bahkan untuk penanganan penyakit yang terhitung klasik pun, seperti penyakit menular, gizi buruk, tengkes (stunting), kematian ibu dan anak, sampai obesitas, sesungguhnya negara ini masih kerepotan mengantisipasinya.
Padahal, kesehatan merupakan salah satu indikator target pembangunan. Kegagalan mengelola kesehatan sejatinya adalah awal dari kegagalan bangsa ini mengakselerasi pembangunan. Logika sederhana saja, bagaimana negara ini mau menggenjot pembangunan kalau masyarakatnya banyak yang tidak sehat?
Yang terjadi, justru karena sistem kesehatan yang lemah, pemerintah kerap lalai atau terlambat memberikan perhatian dan penanganan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang sakit tersebut akhirnya harus menemui ajal. Kenyataan pahit itu bukan ilusi. Nyata di depan mata kita. Betapa banyak penyakit atau gangguan kesehatan yang mestinya bisa terkontrol, pada akhirnya gagal diantisipasi.
Kematian Muhammad Fajri, 27, pemuda obesitas dengan bobot 300 kilogram yang sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta selama 13 hari, ialah salah satu contoh cerminan kegagalan itu. Sistem yang sudah lemah makin diperburuk dengan kepedulian pemerintah yang rendah. Maka, terjadilah pembiaran terhadap Fajri hingga memiliki bobot seberat itu tanpa sedikit pun ada deteksi.
Padahal sebelumnya Kementerian Kesehatan sendiri yang menyatakan khawatir dengan angka pengidap obesitas di Indonesia yang terus meningkat. Pada 2022 lalu, Kemenkes menyebut satu dari tiga orang dewasa Indonesia mengalami obesitas. Selain itu, satu dari lima anak berusia 5-12 tahun juga mengalaminya.
Di sisi lain, pemerintahan Presiden Joko Widodo pun memasukkan penanganan obesitas ke dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sasarannya ialah mengurangi penduduk dewasa yang obesitas sampai 21,8%. Artinya, sebenarnya pemerintah tahu ada persoalan besar pada isu obesitas masyarakat ini.
Namun, sepertinya, target sekaligus kekhawatiran itu hanya di atas kertas. Implementasi di lapangannya minim. Intervensi pemerintah untuk mengurangi angka obesitas hampir tidak terlihat. Padahal penanganan obesitas sangat butuh intervensi. Tidak hanya intervensi penanganan secara medis, tapi juga intervensi terhadap gaya hidup yang menyebabkan semakin banyak orang mengidap obesitas.
Sebagai bentuk intervensi gaya hidup, kenapa pemerintah tidak memberlakukan pajak atau cukai terhadap makanan-minuman berpemanis atau junk food, misalnya? Kita tahu, produk-produk itu kerap mengandung gula dalam jumlah sangat tinggi dan konsumsinya terus meningkat. Kecenderungan tersebut tentu berdampak pada kesehatan, terutama anak dan remaja.
Pengenaan cukai semestinya bisa menjadi alat untuk mengurangi konsumsi produk-produk tidak sehat seperti itu. Kalau pemerintah mengenakan cukai tinggi terhadap produk rokok dan tembakau, kenapa makanan-minuman tersebut tidak mendapatkan perlakuan yang sama, sementara potensi penyakit yang disebabkan sama bahayanya?
Sekali lagi kita mengingatkan, kematian Fajri harus menjadi refleksi dan evaluasi pemerintah dalam penanganan penyakit degeneratif seperti obesitas khususnya dan penguatan sistem kesehatan nasional secara keseluruhan. Jika ini disepelekan, bukan aspek kesehatan saja yang akan terdampak. Kualitas hidup dan tingkat produktivitas masyarakat pun bakal menurun.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved