Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLUSI udara menjadi kado untuk DKI Jakarta yang kemarin genap berusia ke-496 tahun. Bagi kota yang sebentar lagi menginjak usia 5 abad, kado itu sungguh terasa getir, teramat pahit. Para penghuni berulah alih-alih menjaga tempat tinggal mereka layak untuk dihuni bersama.
Kamis (22/6) kemarin, udara di Jakarta masuk kategori buruk atau tidak sehat berdasarkan situs IQAir. Sejak pagi langit tidak cerah. Bahkan warga yang berada di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dipaksa untuk menikmati suasana berkabut akibat buruknya kualitas udara.
Situasi kemarin tidak terlalu berbeda dengan tiga hari lalu. Senin (19/6) pukul 13.30 WIB, situs IQAir bahkan menempatkan Jakarta di posisi pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. AQI US 152, tingkat konsentrasi PM2.5 pada level 57,6 microg/mp3.
AQI atau air quality indeks ialah pengukuran konsentrasi polutan udara dalam polusi udara ambien dan risiko kesehatan yang terkait.
Nilai AQI yang baik untuk kesehatan ialah 0-50, sedangkan nilai AQI 51-100 masuk ke level kesehatan sedang.
Dengan kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat, hal itu akan sangat berdampak bagi orang-orang sensitif dan rentan. Mereka akan mengalami situasi serius. Bahkan bukan tidak mungkin sistem pernapasan dan jantung orang sehat mungkin terpengaruh.
Jika menengok kebelakang, seminggu sebelum Jakarta berulang tahun, Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia sudah mengeluarkan peringatan kepada warganya tentang kualitas udara di Jakarta yang memburuk. Kondisinya buruk sejak Subuh hingga jam sibuk di pagi hari.
Kita harus mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah-langkah serius. Bukan semata-mata karena telah menjadi sorotan negara luar, tetapi karena menikmati udara yang sehat merupakan hak warga yang harus dipenuhi negara.
Apalagi, sebagai kota yang usianya terbilang matang, masalah klasik seperti polusi udara ini seharusnya sudah ditangani secara komprehensif. Tentunya ada rencana penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang disusun jauh-jauh hari sebelumnya.
Kita mesti menagih komitmen pemerintah karena begitu banyak PR yang sepertinya dibiarkan menumpuk. Sebut saja upaya menanam pohon secara rutin untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah DKI, berapa yang sudah dilakukan?
Celakanya upaya memperluas RTH masih jauh panggang dari api. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan 30% dari luas wilayah secara keseluruhan. Namun, data menunjukkan baru sekitar 33,33 kilometer persegi atau 5,18% RTH di Jakarta.
Kita tidak ingin persoalan ini hanya diucapkan oleh pejabat di DKI lewat pidato dalam seremoni ulang tahun. Warga sudah kenyang dengan janji, warga butuh bukti, kemauan kuat, komitmen dan kesinambungan dalam memperluas RTH dari pemerintah.
Memperbanyak RTH hanya satu cara untuk menuntaskan polusi udara di Ibu Kota. Gencarkan upaya menyadarkan warga untuk mengurangi penggunaan alat pembakaran sampah di rumah, perbanyak transportasi umum ramah lingkungan, dan masih banyak lagi.
Selain untuk mengatasi polusi udara, keberadaan transportasi umum ramah lingkungan akan membawa keuntungan tersendiri. Ketika warga berbondong-bondong beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, kemacetan yang selalu menghantui sedikit banyak akan terurai.
Persoalan kemacetan Jakarta yang menggila tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberi tiket promo Rp1 naik MRT hingga masuk Ancol. Itu gimmick yang memuakkan. Jakarta ialah kota yang sudah matang, sudah seharusnya ditangani dan dihuni orang-orang berpikiran terang, orang-orang yang tidak mau persoalan usang berulang setahun mendatang.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved