Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GEGAP gempita saat menggelar balap motor paling pretisius di dunia, World Superbike dan Moto-GP, membuat Sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat langsung menjadi perhatian masyarakat dunia.
Ajang itu diproyeksikan menjadi jantung pengembangan kawasan ekonomi khusus Mandalika. Ibarat memiliki daya magis, Sirkuit Mandalika distempel sebagai simbol kebangkitan pariwisata dan perekonomian oleh Presiden Joko Widodo. Tidak hanya di NTB, juga bagi seluruh Indonesia.
Namun, ternyata proyek Sirkuit Mandalika yang dikembangkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, rupanya kini terlilit utang senilai Rp4,6 triliun. Ironi dari kemegahan Mandalika yang tidak mampu dibayarkan.
Menurut Direktur Utama (Dirut) InJourney, Dony Oskaria yang mengelola Sirkuit Mandalika, tanggungan utang itu dibagi dalam dua term pembayaran. Jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sejumlah Rp3,4 triliun.
Buntutnya, solusi yang ditawarkan untuk meminta dana segar ialah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai badan usaha milik negara, InJourney atau Indonesian Journey meminta penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp1,19 triliun untuk menyelesaikan utang jangka pendek.
Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata ini menyebutkan bahwa permintaan PMN ini untuk menyelesaikan utang atas beban yang timbul setelah adanya penugasan dari pemerintah. Tujuannya menyehatkan perusahaan dari pengelolaan KEK Mandalika.
Sebenarnya bukan kali ini saja Mandalika menyedot uang rakyat. Sebelumnya pemerintah telah mengucurkan PMN kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp1,3 triliun.
Selain alokasi PMN ke BUMN, APBN juga dipakai di Mandalika melalui penganggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp1,18 triliun. Lalu insentif PPN atas jasa kena pajak Rp240,73 miliar dan insentif bea masuk dan pajak impor Rp10,41 miliar.
Begitu besarnya fasilitas negara yang disedot Mandalika menjadi gambaran bagaimana perlakuan anggaran negara untuk sebuah proyek mercusuar meskipun ujungnya tekor.
Bukannya mendatangkan pemasukan bagi negara yang telah memodali Rp2,4 triliun dalam pembangunannya, kini Mandalika justru menangguk utang lagi. Bukan tidak mungkin, jika secara ekonomi pengelolaannya terus merugi, utang bakal semakin membumbung.
Meruginya Mandalika juga bakal menyulut persoalan masa depan sosial dan ekonomi kawasan setempat. Menjadi pertaruhan tentang kelanjutan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Lombok Tengah.
Kini pengelola muncul rencana untuk menghapus gelaran World Superbike karena kerugian yang tidak terhindarkan akibat tidak mampu menarik para investor. Mandalika praktis hanya bergantung pada ajang Moto-GP yang bakal digelar Oktober mendatang.
Rakyat tentu berharap semua anggaran negara tersebut tidak berakhir dengan kerugian. Anggaran yang jumlahnya triliunan tersebut bisa diselamatkan dan menghasilkan pemasukan berlipat bagi negara.
Untuk itulah, pengelola mesti berbenah. Perlunya untuk memperkuat ekosistem pariwisata di kawasan Mandalika. Diversifikasi ajang dan kejuaraan balapan lainnya sehingga mampu menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan pendapatan sirkuit.
Meskipun proyek Sirkuit Mandalika lebih kental nuansa sebagai proyek mercusuar, tetapi tetap harus dirancang kelayakan ekonominya. Publik tentu tidak mau kondisi Mandalika terjadi di proyek mercusuar lain yang dibangun Jokowi.
Tanpa pembenahan, proyek Mercusuar semacam Mandalika hanya akan membebani APBN. Uang rakyat akan kian tergerus karena proyek mercusuar yang tidak dikelola dan dikendalikan dengan baik.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved