Mengawasi Tata Ruang

24/12/2014 00:00
SALAH satu pelajaran terpenting dari besarnya dampak dan jumlah korban sebuah bencana di Tanah Air ialah tentang pengelolaan tata ruang. Tata ruang sejatinya merupakan instrumen utama politik kebencanaan sebuah negara yang diselimuti potensi bencana di sebagian besar wilayahnya. Namun sayang, tata ruang di negeri ini masih amat amburadul. Sesuatu yang mestinya dikontrol ketat malah sangat kompromistis dan negosiatif. Inilah salah satu negara dengan potensi kebencanaan tertinggi di dunia, tetapi tak punya tabiat kebencanaan yang tinggi karena tertutupi oleh tabiat kerakusan dan keserakahan.

Sumbangan dari kesemrawutan tata ruang terhadap dampak sebuah bencana jelas tak bisa dianggap kecil. Bencana longsor yang terjadi di Banjarnegara dengan jumlah korban lebih dari 100 orang pekan lalu ialah contoh efek luar biasa akibat penataan ruang dan wilayah yang tak memperhatikan daya dukung serta aspek mitigasi bencana. Baik pemerintah pusat maupun daerah selama ini seperti membiarkan diri mereka lupa bahwa wilayah Indonesia yang hampir setiap jengkalnya rentan terhadap bencana membutuhkan aturan penataan ruang yang mengakomodasi aspek-aspek mitigasi bencana.

Mereka seperti tak peduli bahwa sesungguhnya Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang telah memiliki semangat responsif terhadap pencegahan dampak bencana. Yang kerap terjadi malah sebaliknya. Pemerintah, terutama pemerintah daerah, kerap abai terhadap tata ruang. Alih-alih memikirkan tata ruang sebagai respons menghadapi bencana, mereka malah menjual, menegosiasikan tata ruang demi 'peningkatan pendapatan daerah'.

Tak jarang pula negosiasi tata ruang itu berujung pada penumpukan fulus buat pribadi pejabat. Berbidang-bidang lahan dengan amat mudah bisa dialihfungsikan asal 'harganya' cocok. Jika sudah begitu, dampak terhadap lingkungan bukan lagi menjadi pertimbangan. Bencana pun tinggal menunggu waktu. Kini, yang dibutuhkan negeri ini ialah konsistensi dalam penataan ruang. Pusat harus memastikan bahwa ke depan daerah tak bisa lagi mengubah fungsi dan status lahan dengan seenaknya. Pusat mesti memaksimalkan perannya dalam pengawasan. Bila perlu, melakukan intervensi demi meminimalkan potensi dampak bencana.

Saat inilah momentumnya karena pemerintahan sekarang memiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tentu memiliki kewenangan kuat untuk memaksa daerah memproduksi dan melaksanakan aturan tata ruang secara konsisten. Saat ini pula momentumnya jika benar pemerintah ingin mewujudkan kebijakan satu peta (one map policy) untuk menyelesaikan masalah tata ruang dan pembangunan dalam sudut pandang yang sama antarkementerian. Bencana yang bertubi-tubi menyambangi negeri ini semestinya menjadi cemeti yang melecut kesadaran bangsa bahwa penanganan potensi bencana sedari awal, sejak penentuan tata ruang dan wilayah, tidak boleh ditawar lagi. Jika masih bisa ditawar-tawar, itu sama saja dengan mengumpankan anak bangsa untuk dimakan bencana.



Berita Lainnya