Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KORUPTOR di negeri ini tak pernah kekurangan akal bulus untuk menggarong uang negara. Kini, giliran anggaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijarah. Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari kasus korupsi tukin Kementerian ESDM selama 2020-2022, negara dirugikan sebesar Rp27,6 miliar. Sebanyak sepuluh pegawai Kementerian ESDM menjadi tersangka dan menjalani penahanan. Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.
Dalam proses pengajuan anggaran para pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya diduga patgulipat melakukan pembayaran yang tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Selanjutnya, mereka menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Alhasil, jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar, tetapi membengkak menjadi Rp29 miliar sehingga terjadi selisih Rp27,6 miliar.
Bila melihat fakta tersebut, reformasi birokrasi di Kementerian ESDM, bahkan mungkin di kementerian dan lembaga lainnya, masih menjadi goresan indah di atas kertas. Namun, realisasinya masih jauh panggang dari api. Praktik lancung di kementerian seolah tak berujung. Kasus korupsi di Kementerian ESDM ini bukanlah yang pertama. Sebelumnnya pernah terjadi praktik rasuah di kementerian teknis, strategis yang mengurus perizinan sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk pertambangan tersebut.
Korupsi tukin sangat ironis. Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tukin ialah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Peningkatan tukin di era pemerintahan Joko Widodo dimaksudkan untuk mengapresiasi PNS berdasarkan pencapaian kerja, kehadiran, dan kedisplinan pegawai.
Apresiasi via tukin ini tentu saja bakal menambah pundi pendapatan pegawai. Bahkan, pada tahun ini pemerintah akan menambah 80% tukin. Namun, jangan berharap kenaikan tukin akan membentengi iman pegawai di kementerian dan lembaga dari godaan setan. Selama upaya pencegahan korupsi hanya simbolis, manis di bibir, tetapi mandul dalam tindakan, seperti pengawasan internal, dan defisit keteladanan dari pemimpin, maka penjarahan uang negara akan terus terjadi, bahkan menjadi-jadi. Korupsi tidak saja di bawah meja, bahkan mejanya pun digondol.
Begitu pula alih-alih anggaran tukin harus dijaga jangan sampai bocor, sejumlah oknum di Kementerian ESDM malah mencolengnya. Bila tidak ada perubahan wajah birokrasi, yakni tetap kusam dengan praktik kotor, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tak akan berubah, malah bisa jadi akan merosot. Laporan Transparency Internasional menunjukkan IPK Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya. Penurunan IPK ini turut menjatuhkan urutan IPK Indonesia secara global.
Pemberantasan korupsi di Tanah Air harus menyeluruh, dari hulu sampai hilir. Penjeraan dan pemiskinan kepada koruptor harus dilakukan. Selain itu, konsistensi sebagai negara hukum (rechtsstaat) harus diwujudkan secara total tanpa cawe-cawe politis, yang seringkali membuat miris.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved