Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ALIH-ALIH semakin dewasa dan kuat, demokrasi di Republik ini yang telah berusia seperempat abad justru kian ringkih dan terancam mati. Celakanya lagi, memburuknya kondisi karya agung reformasi itu justru akibat ulah mereka yang bisa berkuasa karena ada reformasi.
Demokrasi memang belum sepenuhnya mati. Akan tetapi, tanda-tanda ke arah sana kian kentara. Demokrasi mendekati kematian, salah satunya ketika institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Demokrasi terjerembap ke jurang kegelapan, antara lain tatkala hukum disalahgunakan demi kekuasaan dan kekuasaan berada di atas hukum.
Saat-saat seperti itulah yang belakangan terjadi di negeri ini. Banyak aksi politik yang dilakukan rezim saat ini bisa disebut menjegal demokrasi. Beberapa waktu lalu, misalnya, Presiden bersemangat memveto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Cipta Kerja.
Dalam putusannya tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Omnibus law itu dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur serta wajib diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
Akan tetapi, bukannya memperbaiki, pemerintah justru menyikapi putusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu itu kemudian diamini DPR yang memang dikuasai koalisi pemerintah per 21 Maret 2023.
Undang-undang jelas dan tegas menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah wajib menjalankan, bukan semaunya menyiasati. Ketika penguasa seenaknya menyikapi produk hukum, berarti demokrasi sedang disakiti. Dalam urusan UU Cipta Kerja, harus kita katakan pemerintahan Presiden Jokowi menjegal demokrasi.
Perilaku buruk yang menyakiti demokrasi dipertontonkan pula oleh MK. Yang mencolok ialah ketika mereka mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam putusannya, MK menyatakan masa jabatan komisioner KPK disamakan dengan lembaga-lembaga negara lain, yakni lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Pasal tentang masa jabatan pimpinan KPK bersifat open legal policy. Ia menjadi wewenang pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, bukan ranah MK. Kalau kemudian MK mengambil alih wewenang itu, jika MK menyerobot hak institusi lain, berarti mereka merusak demokrasi.
MK pun akan kian tebal tercatat dalam sejarah buruk ketatanegaraan jika mereka mengabulkan judicial review terkait dengan sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali menjadi proporsional tertutup.
Putusan yang akan diketuk palu, Kamis nanti, akan menjadi penegasan apakah MK memang penjaga konstitusi atau justru perusak demokrasi.
Gejala terkini bahwa demokrasi terancam mati diperlihatkan secara telanjang oleh pemimpin tertinggi bangsa ini. Dengan dalih yang berubah-ubah, Presiden Jokowi menyatakan cawe-cawe di Pilpres 2024. Kita semua tahu pilpres urusan partai politik dan rakyat. Tidak ada alasan bagi presiden yang masih menguasai sumber daya dan aparatur negara ikut campur, terlebih sampai berpihak pada calon yang satu dan menghalangi calon yang lain.
Sikap dan tindakan itu jelas bertentangan dengan demokrasi. Ia merusak, menjegal, bahkan bisa mengakibatkan demokrasi mati.
Kita menikmati demokrasi tidak dengan cuma-cuma. Ia ditebus dengan cucuran keringat dan darah anak-anak bangsa. Karena itu, jangan biarkan siapa pun merusak dan membuatnya mati. Salah satu caranya, tunjukkan bahwa rakyatlah yang berkuasa penuh di pemilu nanti.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved