Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BANK Indonesia mencatat pekerja migran Indonesia (PMI) menyumbangkan devisa sebesar US$9,71 miliar (atau sekitar Rp133 triliun) pada 2022. Jumlah remitansi itu naik 6,01% jika dibandingkan dengan di tahun sebelumnya yang sebanyak US$9,16 miliar.
Uang yang dihasilkan para pekerja migran ini tentu saja turut berkontribusi menggerakkan roda perekonomian nasional. Itu sebabnya mereka kerap disanjung sebagai pahlawan devisa. Ironisnya, perlindungan terhadap para pekerja ini belumlah memadai.
Kita sering mendengar perlakuan yang tidak manusiawi dialami para pekerja migran, baik oleh majikan yang mempekerjakan mereka maupun pihak penyalur. Bahkan, tak jarang yang berujung kematian.
Sepanjang 2022, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima 1.987 pengaduan dari para pekerja migran Indonesia. Malaysia termasuk satu dari lima negara penempatan dengan pengaduan tertinggi, yakni 451 pengaduan. Belum dari negara lainnya seperti Hong Kong dan Arab Saudi.
Dalam kunjungannya ke Malaysia belum lama ini, Presiden Jokowi juga membahas persoalan para pekerja migran ini dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Dalam pertemuan itu, ia mengapresiasi komitmen pemerintah Malaysia yang berjanji untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memberikan perlakuan hukum yang adil bagi mereka.
Komitmen Malaysia ini tentu sangat kita hargai dan berharap benar-benar terealisasi di lapangan. Namun, langkah terpenting yang semestinya dilakukan pemerintah ialah membenahi persoalan di dalam negeri, terutama terkait dengan penyediaan lapangan kerja.
Pemicu para pekerja ini nekat merantau ke negeri orang umumnya ialah kebutuhan hidup lantaran minimnya lapangan kerja yang tersedia, terutama di daerah asal mereka. Pembangunan di desa semestinya juga diarahkan untuk penyerapaan tenaga kerja bagi warganya sehingga mereka tidak lari ke kota atau bahkan terpaksa pergi ke negeri orang, baik lantaran kebutuhan maupun karena bujuk rayu dan iming-iming para calo.
Untuk melindungi para calon pekerja migran ini, pemerintah pun mesti aktif. Apalagi banyak kasus penipuan, kekerasan, dan penganiayaan yang dialami mereka, mulai dari proses rekrutmen hingga pemberangkatan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan calon pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja semacam itu bukan kali pertama terjadi.
Apa yang dialami pekerja migran Indonesia di Laos dan Myanmar, seperti yang ramai diberitakan belum lama ini, juga merupakan korban modus semacam ini.
Pemerintah tentu tidak bisa berdalih mereka sebagai pekerja ilegal. Justru di situlah tugas negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan institusi terkait lainnya untuk memfasilitasi dan membimbing para calon tenaga kerja yang umumnya dari desa ini agar tidak mudah ditipu. Begitu pula perlindungan terhadap mereka yang sudah telanjur berada di luar negeri.
Jangan hanya mau menerima devisanya, tapi lepas tangan dan tutup mata ketika ada kasus yang menimpa para pekerja ini. Jika ingin betul-betul serius melindungi para pekerja migran, sikat sindikat penyalur tenaga kerja ilegal ini, termasuk jika ada oknum-oknum di lembaga pemerintahan yang terlibat.
Langkah yang tidak kalah penting lainnya, ya tentu saja menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi anak bangsa sehingga mereka tidak mengejar ‘hujan emas’ di negeri orang.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved