Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK masih terus dihantui rasa cemas, menunggu apakah pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah kembali ke sistem proporsional tertutup. Itu jelas sangat bertentangan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.
Prinsip itu menyatakan bahwa pemilu sudah harus memiliki prosedur terukur (predictable procedure) dan kepastian hukum yang jelas. Celakanya, publik, peserta, dan penyelenggara pemilu malah disuruh berada di ruang tunggu ketika pemilu tinggal hitungan bulan.
Kita dipaksa untuk menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Belum jelas kapan putusan itu bakal dikeluarkan, tetapi yang jelas prinsip pemilu soal kepastian hukum sudah tercederai.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seusai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6), mengatakan uji materi sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat. "Tunggu saja," kata adik ipar Presiden Jokowi itu.
Sejatinya publik tidak akan cemas dengan apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan MK, bahkan ketika itu berkali-kali diuji materi. Rumusnya sederhana, para hakim konstitusi hanya perlu bertindak konsisten dengan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008.
MK tidak pernah sedikit pun menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai inkonstitusional. Yang dikoreksi MK bukan sistem pemilunya, melainkan penetapan calon terpilih karena sarat tipu muslihat.
Karenanya, jika benar MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan itu layak diveto. Diveto karena wilayah MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan untuk memutus pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU atau open legal policy.
Kita mendesak MK untuk menaati suara publik yang menghendaki pemilu memilih caleg. Berbagai survei pun sudah membuktikan mayoritas rakyat tidak ingin mencoblos gambar partai. MK juga harus mendengar suara keras delapan fraksi di DPR bahwa sistem pemilu ialah open legal policy.
Jika lembaga itu berkeras menggali kuburan demokrasi, kita harus berkata memveto putusan MK ialah satu-satunya jalan, tak ada pilihan lain. Para hakim konstitusi semestinya meluruskan yang bengkok, bukan membengkokkan yang jelas-jelas sudah lurus.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved