Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Lompat Pagar Penjaga Konstitusi

02/6/2023 05:00
Lompat Pagar Penjaga Konstitusi
(MI/Seno)

SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ialah putusan hasil uji materi (judicial review) tentang sistem pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sistem pemilu tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Publik betul-betul menunggu putusan tersebut dengan harap-harap cemas apalagi setelah sempat beredar informasi bahwa majelis hakim MK sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup seperti tuntutan para penggugat. Menurut informasi tersebut, 6 hakim mengabulkan gugatan dan 3 lainnya dissenting opinion.

Masyarakat cemas karena jika informasi itu benar, inilah pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, meskipun masih menyimpan sederet kekurangan dan kelemahan, nyatanya berjalan maju. Sungguh tak elok bila yang sudah berjalan itu malah dengan semena-mena dibawa mundur. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini balik lagi ke era prademokrasi?

Karena itu, dalam penantian publik tersebut terselip pula harapan dan peringatan kepada MK agar memiliki sikap tahu diri sebelum mengeluarkan putusan dalam perkara sistem pemilu. Yang dimaksud tahu diri ialah mengerti di mana mereka harus menempatkan diri. Jangan suka melompat atau melangkah terlalu jauh hingga melampaui kewenangan mereka sendiri.

Sudah kita ingatkan berkali-kali bahwa pilihan sistem pemilu legislatif tidak diatur jelas dalam konstitusi. Aturan tersebut bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, kewenangan untuk memutuskan pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU bukan pada MK. Lebih tegasnya, sejatinya MK tidak berhak mengubah sistem pemilu jika tak melanggar UUD 1945.

Jadi, sebetulnya aneh kalau sang penjaga konstitusi malah mau memutus perkara-perkara praktis yang seharusnya bukan kewenangan mereka. Itu namanya kebablasan. Level MK semestinya ada di atas itu. Tugas mereka tidak mengevaluasi sistem pemilu, tetapi menjaga sekaligus memberi rambu-rambu ketika pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut.

Selain itu, ketahudirian MK hendaknya juga tergambar dari sikap konsistensi terhadap putusan yang pernah mereka ambil sebelumnya. Dalam hal sistem pemilu, sesungguhnya MK sendiri yang telah memilih jalan konstitusional dengan menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka sebagai sistem pemilu legislatif di negeri ini.

Itu termaktub dengan jelas dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XX/2008 pada 23 Desember 2008 lalu yang menyatakan dasar penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Lantas, dasar hukum apa lagi yang mau digunakan MK dalam dalam pengambilan putusan untuk perkara yang sama kali ini? Apakah bisa MK mengubah putusan mereka sendiri di masa lalu?

MK, sekali lagi, ialah benteng penjaga konstitusi. Mereka seharusnya punya martabat dan muruah yang sangat tinggi karena yang mereka jaga ialah fondasi yang menopang pilar-pilar bangunan negara ini. Taruhannya teramat besar bila MK dalam menjalankan tugasnya tidak tahu menempatkan diri. Kalau fondasinya lemah karena penjaganya selebor, perlahan tapi pasti pilar-pilar bangunannya akan runtuh.

Begitu pula dalam perkara sistem pemilu. Jika MK dalam putusannya tetap ngeyel dengan secara eksplisit menentukan pilihan sistem pemilu yang bakal dipakai, bahkan mungkin seperti yang dirumorkan bahwa MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, taruhannya sungguh tidak terbayangkan. MK tidak saja sedang mengebiri kedaulatan rakyat, tapi juga menggali kuburan demokrasi.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi