Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ialah putusan hasil uji materi (judicial review) tentang sistem pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sistem pemilu tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Publik betul-betul menunggu putusan tersebut dengan harap-harap cemas apalagi setelah sempat beredar informasi bahwa majelis hakim MK sudah memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup seperti tuntutan para penggugat. Menurut informasi tersebut, 6 hakim mengabulkan gugatan dan 3 lainnya dissenting opinion.
Masyarakat cemas karena jika informasi itu benar, inilah pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia, meskipun masih menyimpan sederet kekurangan dan kelemahan, nyatanya berjalan maju. Sungguh tak elok bila yang sudah berjalan itu malah dengan semena-mena dibawa mundur. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini balik lagi ke era prademokrasi?
Karena itu, dalam penantian publik tersebut terselip pula harapan dan peringatan kepada MK agar memiliki sikap tahu diri sebelum mengeluarkan putusan dalam perkara sistem pemilu. Yang dimaksud tahu diri ialah mengerti di mana mereka harus menempatkan diri. Jangan suka melompat atau melangkah terlalu jauh hingga melampaui kewenangan mereka sendiri.
Sudah kita ingatkan berkali-kali bahwa pilihan sistem pemilu legislatif tidak diatur jelas dalam konstitusi. Aturan tersebut bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, kewenangan untuk memutuskan pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU bukan pada MK. Lebih tegasnya, sejatinya MK tidak berhak mengubah sistem pemilu jika tak melanggar UUD 1945.
Jadi, sebetulnya aneh kalau sang penjaga konstitusi malah mau memutus perkara-perkara praktis yang seharusnya bukan kewenangan mereka. Itu namanya kebablasan. Level MK semestinya ada di atas itu. Tugas mereka tidak mengevaluasi sistem pemilu, tetapi menjaga sekaligus memberi rambu-rambu ketika pembentuk UU ingin mengevaluasi sistem tersebut.
Selain itu, ketahudirian MK hendaknya juga tergambar dari sikap konsistensi terhadap putusan yang pernah mereka ambil sebelumnya. Dalam hal sistem pemilu, sesungguhnya MK sendiri yang telah memilih jalan konstitusional dengan menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka sebagai sistem pemilu legislatif di negeri ini.
Itu termaktub dengan jelas dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XX/2008 pada 23 Desember 2008 lalu yang menyatakan dasar penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Lantas, dasar hukum apa lagi yang mau digunakan MK dalam dalam pengambilan putusan untuk perkara yang sama kali ini? Apakah bisa MK mengubah putusan mereka sendiri di masa lalu?
MK, sekali lagi, ialah benteng penjaga konstitusi. Mereka seharusnya punya martabat dan muruah yang sangat tinggi karena yang mereka jaga ialah fondasi yang menopang pilar-pilar bangunan negara ini. Taruhannya teramat besar bila MK dalam menjalankan tugasnya tidak tahu menempatkan diri. Kalau fondasinya lemah karena penjaganya selebor, perlahan tapi pasti pilar-pilar bangunannya akan runtuh.
Begitu pula dalam perkara sistem pemilu. Jika MK dalam putusannya tetap ngeyel dengan secara eksplisit menentukan pilihan sistem pemilu yang bakal dipakai, bahkan mungkin seperti yang dirumorkan bahwa MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup, taruhannya sungguh tidak terbayangkan. MK tidak saja sedang mengebiri kedaulatan rakyat, tapi juga menggali kuburan demokrasi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved