Seleksi Mubazir Hakim Agung

06/2/2014 00:00
SUDAH 16 tahun bangsa ini menapaki era reformasi, tetapi dalam banyak hal ketidakpastian masih saja setia menghantui. Sistem ketatanegaraan yang semestinya menjanjikan kepastian hukum pun masih jauh dari harapan.

Contoh mutakhir betapa acakadut-nya sistem ketatanegaraan di Republik ini terpampang ketika DPR menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Lewat proses pemungutan suara, Komisi III DPR mementahkan pencalonan Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto.

Proses maraton yang ditempuh KY untuk menyaring 50 orang menjadi tiga kandidat hakim agung mubazir di tangan dewan. Uji kualitas dan integritas amat ketat yang melibatkan tujuh komisioner KY, para ahli, dan mantan hakim agung tiada arti di mata DPR.

Hanya dalam sekali sidang, DPR dengan keyakinan tinggi menilai tiga calon hakim agung itu tak layak menyandang gelar hakim agung.  Hanya perlu waktu beberapa jam bagi DPR mementahkan hasil seleksi berminggu-minggu itu.

Dengan penolakan oleh DPR itu, praktis KY mesti mulai dari awal lagi untuk kembali mengajukan calon hakim agung. Mereka harus berkejaran dengan waktu untuk melunasi utang menyetorkan enam hakim agung di tengah perkara yang kian menumpuk di Mahkamah Agung.

Benar bahwa sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, DPR punya hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Namun, tak salah jika kita lantas mempersoalkan kenapa mereka begitu gampang menolak tiga kandidat tersebut.

Kita tidak ingin mengatakan penolakan itu sebagai wujud balas dendam dewan setelah kewenangan mereka dalam pemilihan hakim agung dipangkas Mahkamah Konstitusi. Lewat pengabulan judicial review Pasal 8 Ayat 2 UU Mahkamah Agung, MK memutuskan DPR tak lagi berhak ikut menyeleksi atau menguji kelayakan para calon.

Kita hanya hendak mempersoalkan alasan di balik penolakan ketiga calon hakim agung, yakni karena tak lulus pada uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan sebelumnya oleh DPR. Dewan memang boleh tidak menyetujui usulan KY, tetapi mereka tidak boleh serampangan menyodorkan alasan.

Apakah pantas DPR menggunakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang sudah kedaluwarsa, padahal hak melakukan uji kelayakan dan kepatutan itu sudah dicabut dari DPR?

Itu pula yang kita khawatirkan bakal terjadi dalam seleksi hakim konstitusi pengganti Harjono yang segera pensiun dan Akil Mochtar yang menjadi tersangka KPK. Proses menuju ke arah itu bahkan terkatung-katung karena Komisi III belum juga mengusulkan satu nama panel ahli untuk melengkapi usulan pemerintah, MA, dan KY sebagai tim seleksi.

Padahal, masa kerja DPR tinggal sebulan lagi untuk kemudian reses dan baru ngantor di Senayan setelah pemilu April mendatang. Kedua hakim konstitusi itu perlu lekas dipilih agar MK memiliki genap sembilan hakim untuk menghadapi banjir sengketa Pemilu 2014.

Ketika sebuah lembaga yang diberi mandat suci sebagai pengelola negara membiarkan diri disandera ego kelembagaan, tata kelola kenegaraan dipastikan ikut tersandera. Era reformasi yang semestinya menjadi era baru menuju Indonesia yang lebih baik pun sekadar menjadi retorika. Masih perlu berapa lama lagikah hingga negara ini memiliki sistem ketatanegaraan presidensial yang sesungguhnya, bukan sistem ketatanegaraan yang seolah-olah presidensial?


Berita Lainnya