Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo untuk tidak akan netral dan harus cawe-cawe di Pilpres 2024 telah menghinakan akal sehat rakyat. Tidak pernah ada kebaikan yang lahir dari cawe-cawe penguasa, apalagi penguasa yang masa baktinya akan habis dalam hitungan bulan.
Presiden Jokowi seharusnya cukup bertindak memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Perkara siapa yang akan menerima tongkat estafet untuk lima tahun mendatang, biar itu diputuskan oleh rakyat selaku pemilik sah kedaulatan di Republik ini.
Keinginan untuk ikut campur dalam pemilu disampaikan langsung oleh mantan Wali Kota Surakarta itu saat jamuan makan bersama pemimpin redaksi sejumlah media massa dan content creator di Istana Negara, Senin (29/5) sore.
Harus kita katakan bahwa pernyataan ini terlalu vulgar. Publik pun semakin teryakinkan bahwa Jokowi sejatinya takut kehilangan kekuasaan. Ia sampai harus mencari penerus. Republik ini laksana kerajaan dengan putra mahkota adalah sosok yang wajib direstui sang raja.
Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin sampai harus mengeluarkan klarifikasi. Kata Bey, Presiden ingin pemimpin nasional ke depan dapat melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis seperti pembangunan IKN, hilirisasi, dan transisi energi bersih.
Namun, klarifikasi dari Istana justru semakin menguatkan keyakinan bahwa Jokowi yang notabene seorang kepala negara memang sedang meremehkan kecerdasan masyarakat. Publik seperti dianggap bodoh, harus dituntun, tidak bisa mencari siapa sosok yang kredibel menakhodai negeri ini untuk lima tahun ke depan.
Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN, misalnya, sudah diatur melalui Undang-Undang No 3 Tahun 2022. Rakyat paham betul bahwa siapa pun pengganti Jokowi haruslah melanjutkan kebijakan pembangunan IKN. Sebab, jika tidak, itu sama saja melanggar perintah undang-undang.
Kita juga harus meluruskan jalan pikiran Jokowi yang bengkok itu. Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Tidak ada satu pun ayat yang mengatakan pemimpin berikutnya ditentukan oleh petahana. Kalaupun Jokowi ingin seorang penerus dan meninggalkan legasi, biarlah itu tumbuh karena ide, bukan ambisi apalagi akal-akalan ala Istana.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved