Pelayanan Buruk Pemerintah Daerah

19/12/2014 00:00
PEMERINTAH ada semata-mata untuk melayani masyarakat. Dalil itu mestinya bersifat universal. Siapa pun, kapan pun, dan di mana pun pemerintah itu berada semestinya selalu mendudukkan tugas melayani publik di atas kepentingan yang lain. Namun, konsep yang sesungguhnya sederhana itu tetap saja kerap luput dalam perilaku pejabat. Yang terjadi malah sebaliknya. Pejabat pemerintah lebih asyik menjadi pelayan diri sendiri ketimbang melayani masyarakat. Mereka yang mestinya menjadi abdi justru lebih banyak menampilkan watak priayi.

Parahnya penyakit lupa posisi sebagai pelayan publik itu sudah menjadi endemik di kalangan pejabat negeri ini. Tidak terkecuali di daerah. Itu dibuktikan dengan banyaknya laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia selama 2014 yang sebagian besar merupakan keluhan atas buruknya pelayanan publik pemerintah daerah. Dari 6.180 laporan yang masuk, 43,7% ialah keluhan terhadap pemda. Itu, menurut Ombudsman, meneruskan tradisi dari tahun-tahun sebelumnya bahwa pemda selalu menempati peringkat satu terbanyak sebagai pihak terlapor.

Ketidakberesan pemda kian menggulma ketika pada saat yang sama mereka juga tidak becus membuat dan menggunakan anggaran. Dalam evaluasi yang dipublikasikan pada Rabu (17/12), Kementerian Dalam Negeri mengaku menemukan inefisiensi anggaran pemerintah daerah mencapai lebih dari Rp100 miliar. Inefisiensi sama artinya dengan pemborosan. Sayangnya, pemborosan itu dilakukan bukan untuk membuat pelayanan publik menjadi mumpuni, melainkan untuk kesenangan sendiri.

Coba saja tengok item-item anggaran yang ditemukan dan bakal dipangkas Kemendagri. Di antaranya ialah anggaran perjalanan dinas, hibah dan bantuan sosial, belanja makan dan minum, serta belanja tunjangan kinerja daerah. DPRD juga terlalu sering melakukan belanja perjalanan yang tidak efektif, seperti dinas untuk kunjungan kerja, untuk reses, dan kunjungan daerah. Tak hanya boros, penentuan anggaran seperti itu juga memberi celah bagi praktik korupsi.

Dua bukti temuan dari Ombudsman dan Kemendagri itu, harus diakui, memiliki keterkaitan yang erat. Keduanya bermuara pada fakta yang sama, yakni masih tingginya keengganan pejabat pemda untuk memberikan servis dan layanan terbaik kepada warga. Mereka lupa fungsi mereka sebagai pelayan publik karena terlalu menikmati peran sebagai raja kecil yang merasa harus dilayani para abdi. Mereka dipilih rakyat dan diberi amanah untuk melayani, tapi yang terjadi ialah pelayan merasa lebih superior ketimbang yang dilayani.

Buruknya pelayanan publik di daerah itu juga makin menambah daftar panjang reputasi jelek pelayanan publik di Republik ini. Tepat setahun lalu sejumlah lembaga survei internasional dan kalangan organisasi nonpemerintah melansir hasil survei yang menempatkan Indonesia di posisi bawah dalam hal pelayanan publik. Menurut survei tersebut, Indonesia hanya ada di urutan ke-121 dari 125 negara. Ada juga lembaga yang menempatkan Indonesia di urutan ke-117 dari 120 negara.

Karena itu, membenahi kekarut-marutan pelayanan publik di daerah harus menjadi agenda utama pemerintah saat ini. Pusat harus menjadikan diri layak sebagai contoh. Setelah itu, mereka mesti memaksa pejabat-pejabat di daerah untuk juga mulai melenyapkan watak priayi dan menggantinya dengan kesungguhan hati mengabdi kepada masyarakat.



Berita Lainnya