Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KERUSUHAN Mei 1998 menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia saat pelanggaran hak asasi manusia atau HAM secara besar-besaran terjadi. Indonesia saat ini sudah memasuki tahun ke-25 reformasi, tetapi keadilan bagi korban tidak kunjung terwujud.
Hilangnya nyawa mulai mahasiswa hingga rakyat biasa tak jelas siapa yang bertanggung jawab. Total korban tewas dalam Kerusuhan Mei 1998 disebutkan sekitar 1.188 orang, dan setidaknya 85 wanita dilaporkan mengalami pelecehan seksual.
Upaya mencari dalang penembakan pun masih gelap. Padahal, selama rangkaian aksi reformasi 1998, ada darah mahasiswa dan masyarakat yang tumpah, tetapi pelakunya tak kunjung diadili.
Tanggung jawab tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisaksi juga hanya berujung pada putusan vonis kepada 12 polisi. Namun, mereka mengaku tidak terlibat dan merasa dijadikan kambing hitam semata. Hingga kini, setelah seperempat abad reformasi berjalan, tak jelas dalangnya siapa.
Tentu publik, termasuk juga keluarga korban, berharap pelaku pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan. Para pelaku seolah memiliki impunitas sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau. Apalagi, upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Negara, termasuk pemerintah, harusnya menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ataupun sesudah aturan itu berlaku. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU.
Penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban, tetapi juga keadilan pada publik. Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata kelola negara.
Namun, upaya-upaya ideal tersebut tampaknya bakal sekadar harapan. Pemerintah mengambil upaya nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Dalihnya, pemerintah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kasus pelanggaran HAM 1998.
Upaya di luar jalur pengadilan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat yang jumlahnya 12 kasus, termasuk Peristiwa Mei 1998.
Inpres tersebut isinya menugaskan 19 kementerian dan lembaga yang diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM, yaitu pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi.
Serangkaian langkah lunak pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut jelas membuat kekecewaan keluarga korban makin dalam. Apalagi, pemerintah malah merekrut orang-orang yang diduga melanggar HAM berat ke dalam pemerintahan.
Tuntutan para keluarga korban dan juga tentunya seluruh rakyat Indonesia ialah kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dipertanggungjawabkan atau diselesaikan secara yudisial. Bukan sekadar permintaan maaf, melainkan keadilan yang diinginkan.
Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan ataupun sipil di masa depan. Jaminan tidak terjadinya lagi pelanggaran HAM berat di masa depan sebagaimana tertulis di dalam Keppres No 17/2022 hanya bisa dilakukan dengan cara mengadili pelanggar HAM berat di meja pengadilan untuk membuat jera mereka.
Jika hukum telah ditegakkan untuk para pemburu keadilan, baru pemerintah memikirkan upaya meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat serta upaya-upaya nonyudisial yang lain. Itulah yang semestinya dilakukan sejak dulu.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved