Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI tengah menggodok naskah usul revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sejauh ini, draf baru sebatas usul perumusan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI.
Bila ditelaah, naskah revisi UU TNI tersebut menyiratkan ambisi untuk membebaskan diri dari kendali Kementerian Pertahanan. Lebih jauh lagi, TNI ingin mendapatkan kebebasan menempatkan personel di sebanyak-banyaknya lembaga dan kementerian.
TNI emoh terus-menerus di bawah supremasi sipil yang direpresentasikan Kementerian Pertahanan walaupun sebetulnya Kemenhan telah dipenuhi personel aktif TNI. Seluruh pemimpin Kemenhan diduduki perwira tinggi aktif dari TNI, kemudian Menteri Pertahanan pun pensiunan jenderal TNI.
Tidak puas sudah ‘menguasai’ Kemenhan, TNI tampaknya ingin memegang kendali secara penuh operasional kelembagaan mereka. Pengajuan anggaran diusulkan langsung ke Kementerian Keuangan. Kemenhan hanya untuk kepentingan koordinasi.
Bukan hanya melangkahi Kemenhan, naskah usul revisi UU TNI bahkan mencoba melepaskan diri dari kendali presiden. Pada Pasal 3 UU TNI ayat (1) berbunyi, ‘Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden’. Ayat itu diusulkan berubah menjadi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.
Frasa ‘pengerahan dan penggunaan kekuatan militer’ dihapus hingga menimbulkan tafsir bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI dapat bergerak tanpa persetujuan presiden. Toh, disebutkan, TNI merupakan alat negara.
Naskah usul revisi UU TNI menunjukkan upaya sistematis untuk memperluas penempatan personel ke lembaga dan kementerian. Prajurit berpeluang pensiun pada 60 tahun, dua tahun lebih panjang daripada usia pensiun yang diatur dalam UU TNI.
Di sisi lain, TNI selama ini bergelut dengan masalah banyaknya perwira tinggi non-job. Jumlahnya ratusan. Tentu saja, usia pensiun yang lebih panjang akan membuat jumlah mereka makin menumpuk. Lalu, dibuat skema penempatan personel ke berbagai lembaga dan kementerian tanpa batas.
Lihat saja di usul perubahan Pasal 47. Selain mengatur lebih rinci lembagalembaga yang bisa menampung prajurit TNI, lembaga yang disebut membengkak dari 10 kelembagaan menjadi 18 lembaga/kementerian. Termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Usul lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif juga mencaplok tugas penanggulangan terorisme. Tidak sampai di situ, masih ditambahkan poin yang berbunyi kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden. Luar biasa!
Belum lagi ketentuan yang memperluas operasi militer selain perang (OMSP) yang bersifat sapu jagat. Cukup dengan menambahkan frasa ‘melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Presiden guna mendukung pembangunan nasional’.
Kita perlu mengingatkan kembali amanat konstitusi dan agenda reformasi yang menghapus dwifungsi TNI. TNI dituntut bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensi mereka, yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Tidak perlu cawe-cawe di ranah sipil yang juga tidak kekurangan sumber daya yang kompeten.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved