Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM negara yang menganut sistem demokrasi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan itu dimandatkan kepada pemerintah melalui pemilu yang demokratis; langsung, umum, jujur, adil, bebas, dan rahasia. Artinya, pemilu sebagai bagian dari mekanisme suksesi kekuasaan dalam sistem negara demokrasi, harus bebas dari intervensi atau campur tangan pihak manapun, termasuk presiden.
Namun yang terjadi belakangan di republik ini, Presiden Jokowi seakan ingin menyiapkan calon penggantinya. Bersama para relawannya, dengan berbagai cara ia berupaya mengendorse agar Ganjar Pranowo, koleganya sesama kader PDIP yang maju sebagai penerusnya. Sebagai pemegang mandat kekuasaan dari rakyat, sejatinya presiden mengabdi kepada sang pemberi mandat. Oleh karena itu, secara etika politik tidak seharusnya ia ikut cawe-cawe urusan suksesi ini. Biarkan rakyat menentukan pilihan politiknya sendiri. Ia pun bukanlah ketua umum partai, sehingga tidak pantas pula mengendorse figur capres-cawapres penggantinya. Kepada wartawan yang menemuinya usai menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/4), Jokowi secara terang menyebut tujuh nama yang pantas mendampingi Ganjar, yang sebagian di antaranya adalah para pembantunya di kabinet saat ini.
Dalam pidato politiknya di Senayan, Sabtu (6/5), Anies Baswedan, salah seorang kandidat yang akan ikut kontestasi pada bursa pemilihan capres, menyentil soal ini. Ia meminta agar pemerintah bersikap netral dan tak ikut memengaruhi rakyat dalam mengambil keputusan di Pemilu 2024. "Kalau negara ikut ambil andil, negara sedang melecehkan rakyat Indonesia," kata Anies.
Menurut Anies rakyat Indonesia sudah cukup matang dan mampu untuk menentukan pilihan di Pemilu 2024 tanpa perlu diintervensi. Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk menentukan sikap dan menolak untuk dipengaruhi.
Sebagai presiden, semestinya Jokowi sadar posisinya sebagai pengemban amanat rakyat. Apalagi, kepemimpinannya selama dua periode ini, juga diraih dari suara rakyat melalui pemilu yang demokratis, bukan ditunjuk melalui sabda pandito. Sebagai negarawan, semestinya ia pun paham bahwa negara ini berbentuk republik yang menganut sistem demokrasi, bukan kerajaan, sehingga ia tidak perlu repot-repot menyiapkan figur pengganti dalam suksesi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved