Menjaga MK Taat Asas

16/12/2014 00:00
KENDATI usia Republik ini sudah hampir 70 tahun, hal ihwal menyangkut ketatanegaraan belum sepenuhnya beres. Masalah utama terletak pada belum dipenuhinya prinsip taat asas oleh tiap-tiap institusi kenegaraan.

Meski sudah tahu bahwa sejumlah aturan tertentu bukan domain institusinya, tetap saja lembaga yang bersangkutan itu menabrak seolah-olah punya hak untuk melakukan itu. Bahkan, jika perlu, undang-undang pun diterobos.

Begitu pula nuansa yang tertangkap ketika Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Melalui surat tertanggal 12 Desember 2014, MK menyampaikan keberatan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi.

Padahal, amat gamblang bahwa pembentukan pansel dan penetapan hakim konstitusi dari unsur presiden merupakan wewenang presiden yang semestinya tidak dapat diintervensi siapa pun. Begitulah prinsip dasar sistem presidensial yang memberikan diskresi besar kepada presiden.

Dasar rujukan pun tidak kalah jelas, yakni konstitusi kita. Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah nyata disebutkan bahwa MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang diajukan tiga pihak. Mahkamah Agung mengajukan tiga orang, DPR RI juga mengajukan tiga, dan presiden memilih tiga lainnya.

Bahkan, untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sebagaimana perintah Pasal 19 Undang-Undang MK, Presiden membentuk pansel untuk membantunya memilih tiga hakim konstitusi tersebut. Sampai di situ, duduk perkara pemilihan pansel hakim konstitusi dari unsur presiden amat jelas dan tegas merupakan domain Presiden Jokowi.

Dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan menyatakan keberatan, apa yang dilakukan oleh MK sudah terlampau jauh. Surat tersebut seperti 'menegasikan' perintah UUD 1945 yang telah menjamin tidak boleh ada intervensi dalam pembentukan pansel dan penetapan hakim konstitusi oleh presiden.

Alasan keberatan bahwa dua pakar hukum yang ditunjuk menjadi anggota pansel, yakni Todung Mulya Lubis dan Refly Harun, merupakan orang yang aktif beracara di MK sehingga ditakutkan ada konflik kepentingan, tidak boleh lantas membuat MK menyingkirkan prinsip taat asas.

Konflik kepentingan itu ialah hakim MK yang kelak terpilih dikhawatirkan merasa ewuh pakewuh ketika berhadapan dengan Refly dan Todung saat beperkara di MK. Kekhawatiran itu semestinya tidak beralasan manakala kita yakin betul bahwa para hakim konstitusi ialah para negarawan penjaga tegak teguhnya konstitusi di Republik ini.

Selain itu pula, dua nama yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi anggota pansel merupakan orang-orang yang relatif sudah teruji integritas mereka di lapangan hukum. Keduanya juga tidak bekerja sendirian karena mereka merupakan bagian dari tujuh anggota pansel.

Kita berharap MK menarik kembali surat keberatan tersebut. Kita juga mengingatkan kepada siapa pun hakim konstitusi yang terpilih untuk tidak menganggap keterpilihan mereka sebagai utang budi yang harus dibarter dengan memenangkan perkara.

Semuanya merupakan bagian dari upaya menjaga agar MK tetap menjadi pengawal konstitusi yang berisi para negarawan sejati, bukan 'manusia biasa' yang masih kerap bermimpi menuai keuntungan politik dan ekonomi atas jabatannya itu.


Berita Lainnya