Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAGI-LAGI kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan terkuak. Kali ini melibatkan pucuk pimpinan di salah satu BUMN karya. Tepat sepekan setelah Lebaran, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Modusnya agak lain daripada yang lain. Dalam kasus ini, Kejagung menduga Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu. SCF tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan di proyek-proyek fiktif. Setelah dihitung oleh BPKP, kerugian keuangan negara yang timbul dari patgulipat itu sebesar Rp2.546.645.987.644 alias Rp2,5 triliun.
Kerugian sebesar itu jelas bukan main-main nilainya. Kerugian negara akibat korupsi di Waskita Karya tersebut bahkan lebih besar daripada skandal korupsi KTP-E yang menghebohkan beberapa tahun lalu, yang 'hanya' merugikan negara Rp2,3 triliun. Karena itu, kita patut dorong dan dukung Kejagung untuk mengusut kasus rasuah ini dengan serius hingga tuntas.
Kejagung, seperti juga penegak hukum yang lain, mesti menjawab kejengkelan publik dengan tindakan. Publik jengkel karena fakta yang mereka dapat ialah bahwa kasus penyelewengan di Waskita Karya itu sudah dilakukan selama 4 tahun (2016-2020), tetapi baru terungkap belakangan. Empat tersangka lain di kasus yang sama juga baru ditetapkan pada akhir 2022 lalu.
Adakah kelalaian sistem pengawasan dan pencegahan? Ataukah ada upaya bermain-main dengan waktu pengungkapan demi kepentingan yang lain, politik, misalnya? Sebuah hal yang wajar bila di waktu-waktu menjelang pemilihan umum seperti saat ini, publik jadi lebih mudah curiga dan lebih gampang mengaitkan kejahatan keuangan dengan kepentingan politik.
Namun, kita tidak ingin berandai-andai terlalu jauh. Apa pun dalih dan tujuannya, korupsi tetaplah korupsi. Penegakan hukumnya mesti luar biasa, sama luar biasanya dengan status kejahatan yang disandangnya. Luar biasa artinya penegakan hukum yang keras, tegas, dan terukur. Hanya langkah seperti itu yang barangkali akan mampu memupus kecurigaan publik terkait dengan kelambanan pengungkapan kasus tersebut.
Di luar itu, kasus ini juga kian mengonfirmasi banyak pendapat ekonom dan praktisi antikorupsi sebelumnya bahwa celah korupsi di BUMN memang lebar. Kini bahkan semakin lebar dengan munculnya modus-modus rasuah mutakhir yang dulu tak begitu lazim dilakukan. Dulu, mungkin korupsi yang lumrah dilakukan ialah pemberian 'uang pelicin' untuk kemulusan proyek.
Namun, kini, seperti yang dilakukan Destiawan, ia bahkan diduga menggarong uang negara dengan menggunakan modus yang tidak sederhana, yang orang awam pun akan sulit mencernanya. Maka dari itu, selain pembersihan menjadi hal mutlak dalam upaya pembenahan BUMN, penegak hukum yang menangani kasus di BUMN juga tak boleh ketinggalan langkah dan ilmu. Bagaimana kita bisa berharap aparat dapat menangkap maling kalau malingnya berlari lebih cepat dan berpikir lebih pintar?
Dengan fakta tersebut, pengusutan kasus korupsi di Waskita Karya dan Waskita Beton pantang berhenti di Destiawan. Kita mendukung penuh langkah Kejagung untuk mengembangkan perkara yang menjerat BUMN di sektor infrastruktur tersebut. Syaratnya, Kejagung juga tak boleh bermain-main dengan penanganan kasus yang merugikan negara dengan jumlah cukup fantastis tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved